Selundupkan 942 Gram Kokain, Bule Peru Terancam Seumur Hidup
(Dutabalinews.com),Guido Torres Morales (55 tahun) asal Peru yang menyelundupkan kokain dengan menelan 125 buntilan kokain seberat 942 gram, diadili di PN Denpasar, Senin (7/10/2019) malam.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi itu, berlangsung singkat dalam acara pembacaan dakwan Jaksa Penuntut Umum AA.Gede Putra diwakili Jaksa Gusti Alit Swastika menjerat terdakwa dengan pasal alternatif dan terancam hukuman seumur hidup.
“Perbuatan terdakwa Guido didakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan dakwaan alternatif kedua Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap jaksa.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa tanpa hak dan melawan hukum mengimpor atau mengekspor naekotika bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Dalam dakwaan, Jaksa dari Kejati Bali menyebut terdakwa diamankan pada 26 Juni, saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar.
Saat melewati pemeriksaan, petugas menemukan barang mencurigakan pada organ tubuh terdakwa dan akhirnya melanjutkan dengan pemeriksaan rontgen di rumah sakit. Petugas akhirnya melakukan upaya penindakan paksa agar barang diduga narkotika bisa dikeluarkan.
Ada 125 buntilan dalam bentuk kapsul yang berhasil ke luar dari saluran pencernaan terdakwa. Kapsul tersebut berisi narkotika jenis kokain yang beratnya mencapai 942,4 geram netto. Rencananya kokain itu akan diserahkan pada seseorang yang tengah menunggunya di sebuah hotel di Bali. (bro)