Bawa Sabu 0,2 Gram, Maharani Dihukum Empat Tahun

(Dutabalinews.com),Maharani (24 tahun) yang ditangkap petugas usai mengambil tempelan sabu-sabu di Jalan Imam Bonjol, dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Rabu (9/10/2019).

Wanita asal Kendari Sulwesi Tenggara ini, juga divonis Hakim yang diketuai Wayan Kawisada,SH,MH itu membayar denda Rp800 juta, subsider 3 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa bersalah memiliki dan menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara,” kata hakim di ruang Sidang Sari.

Hakim sependapat dengan pasal yang dituntutkan jaksa terhadap terdakwa yang melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Cokorda Intan Merlaney Dewie yang menuntut 5 tahun dan denda sebesar Rp800 ribu subsider 4 bulan penjara. Mendengar putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima sedangkan jaksa juga menyatakan menerima.

Terdakwa diamankan petugas saat mengambil tempelan di jalan Imambonjol gang Batang Canang dengan cara ditanam di tanah kode pipet warna biru, pada Senin,10 Juni sore.

Pengakuan terdakwa sabu dibeli dari Odi. Untuk satu paket sabu 0,2 gram seharga Rp450 ribu. Petugas tidak melakukan penggeledahan saat terdakwa diamankan. Itu karena terdakwa seorang wanita.(bro)

Baca Juga :  Expat. Roasters Hadirkan Incography 2024: Ajang Kreativitas Fotografi Kopi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *