Menganiaya, Bule Australia Dituntut Delapan Bulan

(Dutabalinews.com),Phoenix Daniel John Hanna (46 tahun) warga Australia yang melakukan penganiayaan terhadap Nicholas James Carkeek
dituntut 8 bulan penjara dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (10/10/2019).

Jaksa Putu Gede Juliarsana menilai terdakwa bersalah karena melakukan penganiayaan. Jaksa memohon majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara menjatuhkan hukuman 8 bulan kurungan penjara, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.

Disebutkan, terdakwa menganiaya korban di Villa Valeria Desa Tibubeneng, Kuta Utara, pada Minggu (14/5/2017) pukul 00.30 Wita.

Peristiwa itu terjadi bermula saat saksi Nicholas dihubungi stafnya mengabarkan bahwa kunci vila sudah diganti terdakwa. Kemudian korban minta agar dibuatkan kunci duplikat.

Setelah itu korban datang ke vila bersama dengan saksi Mark Francis Zownir. Sampai di vila, terdakwa mengancam dan menakuti saksi dengan senjata listrik.

Tak hanya itu, terdakwa kemudian mengambil pisau dapur menodong dan menyerang saksi. Saat diserang saksi menangkis dengan tangan kiri, sehingga mengalami luka goresan.

Terdakwa juga menyerang dengan senjata listrik yang mengenai dada saksi. Tidak sampai di sana, terdakwa juga menendang dan menyetrum korban.
Berdasar hasil visum ada luka memar bagian leher, punggung, dan bagian dada maupun sejumlah tubuh lainnya. (bro)

Baca Juga :  ACT dan IMO Bali Bantu Kebutuhan Bahan Pokok Dua Panti Asuhan Terdampak Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *