Dua Warga Thailand Pemilik 528,03 Gram Methampetamine Divonis 16 Tahun
(Dutabalinews.com),Dua warga Thailand Adison Phonlamat (20 tahun) dan Prakob Seetasang (30) divonis masing-masing 16 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 1 tahun penjara.
Majelis hakim PN Denpasar, Rabu (16/10/2019) yang diketuai Herianti, menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua terdakwa tanpa hak dan melawan hukum mengimpor narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” kata hakim.
Vonis hakim itu lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Made Suasti Ariani dalam sidang sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun penjara.
Kedua terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai pada 13 Mei 2019 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Saksi menuturkan, setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan milik keduanya. Pemeriksaan diteruskan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit.
“Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan kedua terdakwa dan petugas memberikan buah dan susu agar apa yang ada di dalam perut kedua terdakwa bisa dikeluarkan,” kata saksi.
Setelah diberikan makanan itu, petugas menemukan 49 bungkus plastik berisi bubuk berwarna putih yang merupakan sediaan narkotika jenis metamphetamine dengan berat total 528,03 gram brutto atau 482,46 gram netto, yang keluar dari dalam saluran pencernaan tersangka Adison Phonlamat.
Tidak hanya itu, petugas mendapati 51 bungkusan plastik berisi bubuk berwarna putih yang merupakan sediaan narkotika jenis metamphetamine total seberat 554,45 gram brutto atau 507,02 gram netto.(bro)