Global

Curi Data Nasabah, Dua Bule Rumania Disidangkan

(Dutabalinews.com),Florin Cristian Apetrei (24) dan Sarghi Renato (38), warga asal Rumania yang terlibat pencurian data nasabah di Bali, diadili di PN Denpasar, Kamis (17/10/2019).

Dalam sidang diketuai Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi itu, Jaksa Penuntut Umum I Made Dipa Umbara mendakwa Florin yang bekerja sebagai sales online marketing pakaian dan rekannya Renato yang bekerja sebagai tukang danging di negara asalnya, melanggar Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah oleh UU No.19 tahun 2016 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun mengunakan kartu magnetic strip pada automatic teller machine (ATM),” ujar Jaksa Dipa dalam dakwaannya.

Dijelaskan awalnya Florin membeli kartu magnetic strip secara online sebanyak 650 lembar pada saksi Suluh Hadi Raharjo seharga Rp 4.500.000. Kartu tersebut kemudian diserahkan kepada Nikolas (DPO) untuk diisi data berupa Nomor PIN sebanyak empat angka yang ditulis di belakang kartu.

Setelah kartu-kartu selesai diisi PIN oleh Nikolas, para terdakwa kemudian mulai beraksi dengan mendatangi ATM BRI yang berada di Jalan Tohpati, Denpasar Timur pada 20 Juli 2019 sekitar pukul 23.30 Wita. Dalam aksinya mereka saling berbagi tugas.

Florin masuk ke ruang ATM untuk penarikan uang dan Renato mengawasi keadaan di luar. Sesampai di depan mesin ATM, Flori kemudian memasukan 3 kartu namun hanya 2 kartu yang berfungsi.

Dua kartu ajaib berhasil melakukan transaksi penarikan masing-masing Rp 2.500.000. Setelah itu, Flori kemudian keluar dari ruang ATM menuju ke arah sepeda motornya, sedangkan Renato tetap mengawasi keadaan.

Pada saat itulah, Flori berhasil diamankan petugas kepolisian sedangkan Renato sempat kabur sambil membuang kartu-kartu magnetic strip yang ada padanya namun tetap berhasil ditangkap.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan 44 kartu dengan nomor PIN yang bervariasi dan digunakn oleh para terdakwa untuk melakukan transaksi di ATM dan sebelum melakukan transaksi di ATM BRI Jalan Tohpati, para terdakwa melakukan transaksi di ATM BNI. (bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *