Sembunyikan Perampok, Wanita Rusia Divonis Delapan Bulan
(Dutabalinews.com),Hakim PN Denpasar mengganjar Naira Khumaryan, wanita asal Rusia selama 8 bulan kurungan penjara karena terbukti terlibat menyembunyikan salah satu dari lima komplotan yang kabur usai merampok di Money Changer, Tanjung Benoa.
Dalam sidang yang diketuai Hakim I.A. Adnya Dewi di PN Denpasar, Senin (21/10/2019) itu, hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 221 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan.
Vonis hakim itu lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari yang dalam sidang sebelumnya menuntut 9 bulan penjara.
Hakim menilai tindakan terdakwa sebagai turis sudah sepantasnya turut menjaga Bali bukan justru membantu tindak kejahatan yang merusak pariwisata.
Mendengar putusan hakim, terdakwa yang tidak didampingi pengacara menyatakan menerima. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan disebutkan Maxim Bredikhin (DPO) bersama Alexei Korotkikh (meninggal dunia), saksi Georgi Zhukov, saksi Robert Haupt dan Vitali (DPO) menuju kantor Money Changer Tanjung Benoa untuk melakukan perampokan uang.
Setelah mengambil uang di laci kasir dan satu unit brankas mereka langsung meninggalkan tempat kejadian yang merugikan sekitar Rp1 miliar lebih.
Singkat cerita, polisi berhasil menangkap beberapa pelaku dan dua orang dinyatakan DPO bernama Vitali, yang sebelumnya menyewa mobil di sebuah rental wilayah Kuta dan Maxim Berdikhin yang juga menyewa satu mobil untuk melakukan perampokan.(bro)