Polresta Denpasar Limpahkan Berkas Kasus Suap Mantan Kasi LHK
(Dutabalinews.com),Unit Tipikor Polresta Denpasar melimpahkan berkas tersangka I Wayan Kar (44) yang terlibat kasus suap ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (29/10/2019).
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan mengatakan tersangka dan barang bukti dilimpahkan dan dinyatakan P-21 atau lengkap berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar nomor : B-6772/N.1.10/Fd.1/10/2019 tertanggal 17 Oktober 2019 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka sudah lengkap. Sehingga hari ini akan dilakukan pelimpahan.
Sebelum pelimpahan IWK, dua orang yang terjerat kasus yang sama juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Dikatakan pada Kamis (11/7) pukul 13.00 Wita di Jalan Tukad Badung Nomor 111 X Kelurahan Renon Kota Denpasar, telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi yaitu tersangka yang berstatus pegawai negeri menerima suap.
Tersangka diketahui sudah tiga tahun menjabat sebagai Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar dan selaku Ketua Tim Pengendalian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Kota Denpasar.
“Saat itu tersangka selesai melakukan pemeriksaan dokumen dan peninjuan lokasi di PT. SWPT di Jalan Tukad Badung Denpasar dan menerima amplop dari Pemrakarsa PT. SWPT atas nama DW PT AB,” ucapnya.
Uang yang diterima tersangka setelah diperiksa oleh tim Penindakan UPP Saber Pungli Kota Denpasar sebesar Rp2 juta dalam amplop putih. Sementara amplop putih berisi Rp1 juta diterima dari pemrakarsa PT. SMK atas nama IGA P pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 wita di Restoran Pizza Hut..
“Dimana DW PT A B, mau menyerahkan uang tersebut karena takut dan khawatir apabila tidak memberikan uang maka permohonan Rekomendasi UKL-UPL tersebut akan dihambat,” terangnya. Sedangkan IGA P mau memberikan sejumlah uang tersebut karena permintaan tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 12 hurup a dan atau pasal 12 hurup b dan atau pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 dan atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. “Sesuai pasal tersebut ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Dan juga terkait dengan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar,” terangnya.(bro)