Menganiaya, Dua Wanita Kenya Diadili
(Dutabalinews.com),Ruth Berly A Tieno (22), dan Lorine Namelok Sale (22), dua bule wanita asal Kenya ini diadili di PN Denpasar, Rabu (30/10/2019), karena melakukan penganiayaan terhadap Joaninha Maria Graciet Verdial Vieira, saat menikmati hiburan malam di Legian, Kuta Badung.
Jaksa Penuntut Umum I Nyoman Triarta Kurniawan dalam sidang yang diketuai Koni Hartanto itu mengatakan kedua wanita ini diduga kesal kepada korban karena telah merebut teman dekatnya, Lionel. “Kedua pelaku didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1e KUHP,” ucap jaksa.
Dalam dakwaan, penganiayaan terjadi pada 4 Agustus 2019, pukul 12.00 Wita korban pergi ke tempat hiburan malam. Saat hendak kembali ke hotel berjalan kaki di Jalan Popies II, pada 5 Agustus 2019, pukul 02.00 Wita, ia dicegat terdakwa Ruth Berly A Tieno dan memegang kedua tangan saksi seraya mengatakan “Do you know Lionel, where’s him now?” yang artinya “kamu tau lionel?… dimana dia sekarang?” langsung saksi menjawab “Lionel is Timor” yang artinya “Lionel di Timor.
Usai bertanya, terdakwa Ruth Berly tiba-tiba menarik tangan korban lalu membenturkan dahinya yang mengenai hidung korban dan menjambak rambut korban hingga terjatuh.
Saat korban sudah tak berdaya, Lorine yang datang belakangan langsung memegang rambut korban menggunakan kedua tangannya lalu membenturkan kepala korban ke aspal.
Selanjutnya terdakwa Lorine Namelok Sale menginjak bahu sebelah kiri korban sambil memegang kedua tangan korban. Saat kejadian, dua orang pegawai Bar Seven melerai aksi yang dilakukan Ruth dan Lorine.
Justru tangan salah satu pegawai klub malam ini digigit Lorine. Kesempatan ini langsung digunakan Ruth untuk melarikan diri. Dia langsung mencari taksi dan melapor kepada polisi. Akibat penganiayaan ini, Vieira mengalami luka-luka di hidung, bibir dan memar pada bahu.(bro)