Jual 209 Gram Sabu, Suryadi Diancam Hukuman 20 Tahun

(Dutabalinews.com),Gede Agus Suryadi (27) terdakwa kasus jual beli 209 gram sabu, diadili di PN Denpasar, Rabu (6/11/2019).

Jaksa Penuntut Umum, Eddy Arta Wijaya dalam persidangan yang diketuai Hakim Koni Hartanto itu mendakwa pria asal Desa Penarukan Buleleng ini dengan pasal alternatif dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap jaksa.

Penangkapan terdakwa dilakukan Dirnarkoba Polda Bali pada 13 September 2019, pukul 03.00 Wita di kosnya, Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur. Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di kamar kos terdakwa itu, lantas melakukan penggerebekan dan mendapati di bawah wastafel dapur kos ditemukan dua paket sabu dengan berat masing-masimg 104 gram dan 104 gram lebih.

Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku barang itu didapat dari Pak Putu (DPO) yang diambil di depan SPBU Jalan Antasura Denpasar. Kepada petugas, terdakwa diperintahkan Putu dua kali untuk mengambil barang haram tersebut, dengan dijanjikan mendapat imbalan. Terdakwa yang didampingi pengacara Posbakum Peradi Denpasar itu, akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan. (bro)

Baca Juga :  Brigjen TNI Ida Bagus Ketut Surya Wedana Siapkan Pasukan Amankan Pilkada Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *