Kejati Bali Ekstradisi Dua WNA Jaringan Narkoba Buronan Korsel
(Dutabalinews.com),Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengekstradisi dua warga asing bernama Alex Go (47) asal Filipina dan Lim Thow Khai (28) asal Malaysia, yang sudah menjadi target “red notice” Korea Selatan.
“Kedua warga asing ini terjerat kasus penyelundupan narkoba di Korea Selatan sebanyak 2.050 gram yang ditangkap di Bali saat dilakukan pemeriksaan di Imigrasi Bandara pada 11 Juli 2017,” kata Wakil Kepala (Waka) Kejati Bali Didik Farkhan Alisyahdi, di Denpasar, Kamis (11/7/2019).
Ia mengatakan, ekstradisi ini berdasarkan permohonan yang disampaikan Menteri Kehakiman Republik Korea Selatan kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Nota Diplomatik Duta Besar Republik Korea Selatan kepada Menteri Luar Negeri, No. ROKE-C-2017-352, tanggal 14 Agustus 2017. Saat di Bali, keduanya langsung dijebloskan ke Lapas Kerobokan Bali dan mereka sudah menjalani penahanan 849 hari atau lebih dari 2 tahun.
“Proses ini berlangsung karena Majelis Hakim PN Denpasar mengabulkan permohonan ekstradisi dua pengedar ini, kemudian Jaksa Agung melanjutkan permohonan ekstradisi kepada Presiden Jokowi,” katanya. Setelah ada Kepres Nomor 21 Tahun 2019 maka permohonan ekstradisi dapat dilakukan. “Saat datang di Bali, keduanya menggunakan visa berlibur,” jelasnya. (bro)