Komplotan Perampok Money Changer Asal Rusia Dihukum Tujuh Tahun
(Dutabalinews.com),Georii Zhukov (40) dan Robert Haupt (42) yang merupakan komplotan rampok asal Rusia diganjar hukuman masing-masing tujuh tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Rabu (13/11/2019).
“Kedua terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 365 ayat 1, ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP, tentang pencurian disertai dengan kekerasan,” kata Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Kawisada itu. Hakim menilai perbuatan terdakwa merusak citra pariwisata bali dan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan.
Vonis hakim itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Ni Luh Oka Ariani Adikarini dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman masing-masing selama 9 tahun penjara.
Mendengar putusan hakim itu, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya I Nengah Sidia menyatakan pikir-pikir. Demikian pula jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Keduanya disidangkan lantaran terlibat kasus perampokan bersama empat orang lainnya di Money Changer Jl. Pratama Benoa, Kuta Selatan, Badung, Selasa (19/3/2019) lalu.
Diungkapkan dalam persidangan, Georii dan Robert yang bersama dengan Aleksei Korotkikh (tewas saat penangkapan) serta dua rekannya, Maxsim Bredikhin dan Vitali yang masih DPO, melakukan perampokan di tempat penukaran uang di kawasan Kuta Selatan, Badung, Maret lalu.
Diawali Georii, Robert dan Aleksei dan satu temannya turun dari mobil dan satu rekannya menunggu di mobil. Lanjut mengetuk pintu Money Changer, lalu Aleksei memukul saksi Muhammad Sandriadi (penjaga) dengan tangan kosong. Kemudian rekannya ikut mengikat kaki dan tangan serta melakban mulut saksi.
Para terdakwa naik ke lantai atas dan kembali memukul satpam Haris Karim dan Gede Kurniawan yang sedang tertidur. Mereka juga memperlakukan tindakan yang sama terhadap keduanya.
Selanjutnya secara leluasa komplotan ini menggasak seluruh uang yang berada di kasir milik PT Bali Maspintjinra tersebut. Dengan total Rp 800 juta dan sejumlah mata uang asing senilai Rp100 juta.
Saat itu polisi yang melakukan pengejaran mendapati mobil yang digunakan para terdakwa bergerak menuju arah kampus Universitas Udayana di Jimbaran.
Saat mobil berhenti, polisi melihat dua terdakwa turun dari mobil. Saat hendak ditangkap, Aleksei dan Robert melawan dengan sajam sehingga polisi melakukan penembakan. Dimana Aleksei yang disebut sebagai otak kejahatan tewas akibat timah panas petugas. (bro)
