Warga Bulgaria Pelaku Ilegal Akses Diadili
(Dutabalinews.com),Stoyanov Georgi Ivanov (43 Tahun), seorang warga Bulgaria diadili di PN Denpasar, Senin (18/11/2019) karena melakukan ilegal akses di sejumlah ATM yang ada di Ubud, Gianyar.
Dalam sidang yang diketuai Hakim Wayan Gede Rumega itu, Jaksa Penuntut Umum Eddy Arta Wijaya itu menjerat terdakwa dengan Pasal 30 Ayat 1 jo Pasal 46 Ayat 1 dan Pasal 30 Ayat 2 jo Pasal 46 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Perbuatan terdakwa melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun,” kata Jaksa. Dalam dakwaan, terdakwa Stoyanov Georgi Ivanov terekam kamera CCTV melakukan kejahatannya di ATM Restaurant Bebek Bengil di Jalan Hanoman Ubud Gianyar dan mesin ATM BNI Child Clothis dan Toys, Jalan Monkey Forest Ubud, Kabupaten Gianyar.
Sebelum ditangkap, berawal dari informasi tim patroli BNI pada 28 Aguatus 2019 menemukan adanya alat yang diduga skimming pada dua lokasi ATM itu. Kemudian, dilaporkan kepasa petugas Ditreskrimsus Polda Bali.
Setelah melakukan penyelidikan, pada 31 Agustus 2019, petugas menangkap terdakwa di vila tempat pelaku tinggal di Jalan Kresna Ulun Tanjung, Seminyak, Kuta.
Adapun modus operandi pelaku membawa kamera tersembunyi dan hendak memasang kamera tersebut di dalam ATM. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 HP merk OPPO, passport milik tersangka, 4 Hidden Kamera, 1 buah router. Akibat perbuatan terdakwa, banyak wisatawan asing yang menjadi korban pencurian data nasabah yang dilakukannya.(bro)