Dakwaan Tak Jelas, Penasihat Hukum Minta Hakim Kabulkan Eksepsi Terdakwa Harijanto
(Dutabalinews.com),Tim Penasihat hukum terdakwa Harijanto Karjadi (65) mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilai tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat.
Tim Penasihat Hukum yang terdiri dari Petrus Bala Pattyona,SH,MH didampingi Berman Sitompul,SH, Benyamin Seran SH, Alfred Simanjuntak SH dan Dessy Widyawati SH dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (19/11/2019) memohon kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan eksepsi atau keberatan terdakwa atas surat dakwaan jaksa dengan nomor registrasi Perkara PDM-800/Denpasar.OHD/10/2019).
“Saya memohon hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima atau penundaan pemeriksaan dan penuntutan terhadap terdakwa, hingga adanya putusan perkara perdata yang berkaitan dengan perkara pidana ini mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Petrus Bala.
Dalam eksepsinya, tidak ada hukum/legal standing pelapor Tommy Winata yang melapor penjualan saham antara Hartono Karjadi selaku penjual dengan Sri Karjadi selaku pembeli yang terjadi pada tanggal 14 November 2011.
Penasihat hukum terdakwa menilai, pemegang cessie saat ini adalah Fireworks Ventures Limited yang diperoleh dari PT. MAS melalui penjualan oleh BPPN dan Pemegang Hak Gadai-Fireworks Venturess Limited yang telah memberikan persetujuan kepada terdakwa melalui rapat umum pemegang saham untuk Jual Beli Saham pada tanggal 14 November 2011.
“Untuk itu, kami menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” kata pengacara terdakwa. Terkait adanya gugatan perdata antara pelapor Tomy Winata kepada terdakwa dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 223/Pdt.G/2018/ PN.Jkt.Pst yang meminta agar Kesepakatan dan Cessie antara PT. Bank China Construction Bank Indonesia Tbk dengan Tomy Winata telah ditolak seluruhnya.
Adanya gugatan perdata dari Fireworks Ventures Limited terhadap Tomy Winata dan Bank China Construction Bank Indonesia Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang terdaftar dengan Nomor Perkara 555/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Ut dimana amar putusannya menyatakan batal Cessie antara PT. Bank China Construction Bank Indonesia Tbk dengan Tomy Winata.
“Untuk itu kami penasehat hukum terdakwa menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum masih prematur karena masih ada sengketa keperdataan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Nomor: 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst dan Perkara Nomor: 555/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr serta adanya Laporan Pidana Penggelapan dengan tersangkanya yaitu Priska Megasari Cahya dan Tohir Sutanto,” ucap Petrus Bali.
Tidak hanya itu, dibeberkan dalam eksepsi terdakwa bahwa jual beli saham yang dilakukan oleh Hartono Karjadi selaku penjual dengan Sri Karjadi selaku pembeli telah mendapat persetujuan dari PT. Fireworks Ventures Limited selaku Pemegang Hak Gadai yang diperoleh dari PT. MAS melalui BPPN.
Sehingga pelapor Tomy Winata tidak mengalami suatu kerugian dengan adanya transaksi jual beli saham yang terjadi pada tanggal 14 November 2011 apalagi mengalami kerugian sebesar 20,389,661.26 dolar Amerika.
Hal ini dibuktikan, adanya laporan pidana dari Fireworks Ventures Limited tanggal 21 September 2016 sesuai Laporan Polisi Nomor 948/IX/2016 dan saat ini telah ditetapkan tersangkanya Priska Megasari Cahya dari Bank Danamon dan Tohir Sutanto, Direktur Bank Multicor.
“Untuk itu, kami memohon kepada hakim menyatakan menghentikan proses persidangan perkara terdakwa karena masih ada sengketa keperdataan antara pelapor Tomy Winata dengan terdakwa dan PT. Fireworks Ventures Limited yang menggugat pelapor dan PT. Bank China Construction Bank Indonesia Tbk,” ucapnya.
Selain itu, dalam eksepsi pengacara, pelapor Tomy Winata tidak mempunyai kapasitas untuk mempersoalkan peristiwa hukum yang terjadi sehubungan dengan Jual Beli Saham pada tanggal 14 November 2011 tersebut, mengingat peristiwa hukum tersebut terjadi sebelum Pengalihan Cessie antara PT. China Contruction Bank Indonesia Tbk dengan pelapor Tomy Winata.
“Untuk itu, saya memohon kepada hakim agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan atau mohon putusan yang seadil-adilnya,” ucap penasihat hukum terdakwa.(bro)