Masuk Indonesia Tanpa Paspor, Warga Cina Dihukum Delapan Bulan
(Dutabalinews.com),Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhi hukuman terhadap Dacheng Yan (44) warga Cina selama 8 bulan penjara karena tanpa dokumen paspor masuk ke Indonesia.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/11/2019), Majelis Hakim yang diketuai Sobandi itu, menyatakan terdakwa melanggar Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Selain hukuman 8 bulan penjara, terdakwa dikenakan sanksi membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara,” kata hakim.
Vonis majelis hakim itu, lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa I Made Lovi Pusnawan dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan penjara. “Terdakwa masuk ke wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan atau visa yang sah dan masih berlaku,” kata hakim.
Mendengar putusan itu, jaksa menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa menerima putusan hakim. Dalam berkas perkara, terdakwa masuk ke Indonesia dari Pontianak, Kalimantan Barat dari Sabah, Malaysia melalui jalur darat dengan mengendarai sepeda motor sekitar bulan Agustus 2019. Ini dilakukan untuk menghindari pemeriksaan oleh petugas imigrasi.
Setiba di Pontianak, terdakwa menumpang kapal dengan tujuan Surabaya, Jawa Timur dan melanjutkan perjalanan menuju Denpasar dan sempat beberapa hari tinggal di Denpasar. Namun pada hari Sabtu, 14 September 2019, terdakwa masuk ke Konsulat Jendral Republik Rakyat Tiongkok di Denpasar dengan cara melompat tembok. Sehingga diamankan oleh petugas keamanan dan diserahkan oleh pihak konsulat ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. (bro)