Gubernur Luncurkan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
(Dutabalinews.com),Bertepatan pada Kamis (21/11/2019), Wrespati Kliwon wuku Klawu, Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelohan Sampah Berbasis Sumber.
“Peraturan Gubernur ini merupakan wujud nyata keseriusan Pemerintah Provinsi Bali mengimplementasikan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru yang mengandung makna “Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia sekaIa-niskala,” ujar Koster di Rumah Jabatan Jaya Sabha.
Dikatakan Peraturan Gubernur ini akan mempercepat upaya kita bersama untuk melindungi dan memperbaiki ahm lingkungan Bali beserta segah isinya dibidang pengelohan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Peraturan Gubernur Nomor 47 ini dengan semangat mewujudkan hidup bersih serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Koster menambahkan jumlah timbulan sampah di Provinsi Bali mencapai 4.281 ton/hari. Dari jumlah itu yang sudah bisa tertangani dengan baik sebanyak 2,061 ton/hari (48%). Dari sampah yang tertangani ini hanya 164 ton/hari yang di daur ulang 1.897 ton/hari (44%) dibuang ke TPA.
Sampah yang belum tertangani dengan baik sejumhh 2.220 ton/hari (52%). Sampah yang belum tertangani dengan baik ini yang dibakar (19%), dibuang ke lingkungan (22%), serta terbuang ke saluran air (11%).
“Oleh karena itu pola lama penanganan sampah yaitu kumpul-angkut-buang harus kita ubah. Seyogianya, siapa yang menghasilkan sampah dialah yang bertanggung jawab untuk mengelola sampah itu atau mengolah sampah Itu sampai selesai. Kalau kita yang menghasilkan sampah, masak orang lain yang disuruh mengurus sampah kita,” ujar Koster.
Sampah seyogyanya harus diselesaikan sedekat mungkin dengan sumber sampah, dan seminimal mungkin yang dibawa ke TPA, yaitu hanya residu saja.
Permasalahan sampah ini adalah masalah bersama, pemerintah tak akan sanggup menyelesaikan tanpa peran serta dari masyarakat (Desa Adat, Desa/Kelurahan) maupun dunia usaha. (bas)