Polresta Denpasar Limpahkan Dua Warga India Selundupkan Sabu 2.756 Gram ke Kejaksaan
(Dutabalinews.com),Manjeet Singh (23) dan Harvinder Singh (26) dua warga India yang menyelundupkan 2.756 gram sabu-sabu dari negaranya ke Bali dan menyimpannya di kamar hotel tempatnya menginap di Nusa Dua, dilimpahkan Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (26/11/19).
Kasipidum Kejari Denpasar Eka Widanta mengatakan dua warga asing ini telah dilakukan pemeriksaan di Kejari Denpasar dan menunjuk Jaksa I Made Lovi Pusnawan, I Kadek Wahyudi Ardika dan I Gusti Lanang Suryadnyana menangani perkara tersebut.
“Berkas kedua tersangka dan barang bukti dua warga asing ini akan dilimpahkan secepatnya dan penahanan dilakukan pihak kejaksaan hingga 20 hari ke depan,” ucap Kasipidum. Untuk pasal yang disangkakan kepada kedua warga asing ini adalah Pasal 112 Ayat 2 jounto 13 Ayat 2 jounto 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Narkoba yang dibawa dua warga asing ini akan dibawa ke Buleleng untuk dipecah lagi dan diedarkan kembali ke Denpasar. Penangkapan keduanya, berdasarkan dari info masyarakat bahwa di hotel tersebut akan terjadi transaksi Narkotika yang dilakukan oleh warga negara asing (India).
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi. Saat melihat yang bersangkutan berada di hotel, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar mereka menginap, dimana petugas menemukan satu paket yang berisi kristal bening sabu-sabu.
Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang di Jakarta dan dibawa ke Bali untuk diberikan kepada seseorang atas perintah bos mereka.
Menurut kedua pelaku, mereka mendapat upah masing-masing 10 juta rupee. (bro)