Diadili, Gelapkan Uang Perusahaan Rp1 Miliar

(Dutabalinews.com),I Gede Wardita Mitchell (39) diadili di PN Denpasar, Rabu (27/11/2019) karena diduga menggelapkan uang Rp1 miliar lebih, milik PT TYGR Food Concepts.

“Perbuatannya melanggar Pasal 374 dan 372 KUHP,” kata Jaksa I.B.M. Argita Chandra yang diwakili Nyoman Triarta. Dalam sidang diketuai Hakim Koni Hartanto itu, terdakwa melakukan penggeapan sejak 29 Agustus 2017 hingga 20 November 2018.

Terdakwa ditunjuk oleh Julian Edward (saksi korban) sebagai konsultan di PT TYGR Food Concepts yang beralamat di Jalan Pantai Brawa Tibubeneng. Terdakwa diserahkan mengurus perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

Segala kepengurusan penerimaan karyawan, ijin perusahaan dari tingkat banjar hingga pemerintah dan keperluan perusahaan dipercayakan kepada terdakwa. Untuk kepercayaan yang diberikan, terdakwa diberi gaji Rp8 juta setiap bulan.

Pada tahap awal, untuk pengelolaan perusahaan menggunakan satu mesin kartu EDC BCA. Namun terdakwa tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan menambah mesin kartu EDC Mandiri.

“Terdakwa berdalih penambahan mesin kartu EDC bilamana mesin kartu yang dikeluarkan oleh perusahaan terjadi kerusakan, sehingga tidak susah dalam pencairan uang guna keperluan karyawan,” sebut jaksa.

Dalam perjalanan, terdakwa justru menyalahgunakan dengan melakukan transaksi yang kisarannya mencapai total Rp1.048.864.467. Uang sebanyak itu diduga digelapkan terdakwa dari tahun 2017-2018.(bro)

Baca Juga :  Perjalanan Yumina Oly: Dari Desa Mamijuk ke Taiwan, Kisah Kesuksesan di Balik Ujian TOCFL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *