Pukul Pacar Dengan Besi, Samuel Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara
(Dutabalinews.com),Samuel T. (24) terdakwa kasus penganiayaan dengan sebilah besi dan memukul wajah kekasihnya RM (19) hingga babak belur disidangkan di PN Denpasar, Rabu (27/11/2019).
Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Trisna Dewi dalam dakwaannya menjerat terdakwa melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun bulan 8 bulan penjara, meski sudah meminta maaf dalam persidangan dengan korban dalam sidang
“Terdakwa dengan sengaja menganiaya korban dengan cara memukul wajah dengan tangan kosong dan dilanjutkan dengan memukul badan korban dengan sebilah besi dan melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP,” ujar jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim I G. Putra Atmaja.
Awal mula kejadian ini dijelaskan dalam surat dakwaan pada Sabtu (3/11/2019) dini hari, korban berada di rumah terdakwa di kawasan Kerobokan, Kuta Utara.
Korban merasa cemburu lantaran terdakwa bercanda dan mengatakan kangen dengan mantan pacarnya. Namun, saat terdakwa menenangkan dan memeluk korban dari belakang, terdakwa seketika menyeret korban menuju kamar terdakwa untuk diajak bercinta.
Namun, korban berusaha berontak, karena kesal terdakwa mendorong korban ke kasur dan menindihnya.
Terdakwa sempat meludahi wajah korban, menjambak kemudian memukul mata sebelah kanan. Korban sempat berontak dan berhasil melarikan diri keluar kamar. Namun terdakwa mengejar dan menjambak rambut korban dan melemparkanya kembali ke kasur.
Selepas itu, korban kembali ditindih terdakwa dan terdakwa kembali memukul kepala sebelah kiri korban sebanyak lima kali dan memukul bibir tiga kali dan menampar pipinya berkali-kali.
Bahkan terdakwa sempat mengambil sebilah besi yang berada di sisi tempat tidur dan menggunakanya untuk memukul pinggang sebelah kiri korban.
Penganiayaan itu terus berlanjut hingga pada akhirnya terdakwa keluar dari kamar dan mengunci korban dari dalam. Korban juga sempat melawan dan memukul terdakwa dengan menggunakan teralis besi tersebut. Terdakwapun mengalami memar di beberapa bagian tubuhnya. Namun, akibat kejadian itu sekujur tubuh RM mengalami luka dan memar. (bro)