Satpol PP Denpasar Akan Limpahkan Kasus Pembuangan Limbah Ke Polisi
(Dutabalinews.com),Pelanggar pembuangan limbah sablon, Haji Nurhayati nampaknya kembali dihadapkan dengan kasus hukum. Setelah sebelumnya usahanya disegel secara permanen, dan sang pemilik telah divonis dengan hukuman Denda Rp2 Juta pada Sidang Tipiring karena didakwa melanggar Perda beberapa waktu lalu.
Kini kasus pemilik usaha yang berlokasi di Jalan Pulai Misol I Nomor 23 Denpasar ini akan dilimpahkan ke pihak Kepolisian. Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi, Minggu (1/12) menjelaskan bahwa saat ini banyak beredar komentar negatif terutama di medsos yang tidak sesuai dengan substansi permasalahan. Karenanya, Sat Pol PP Kota Denpasar telah menyiapkan berbagai langkah, salah satunya adalah melimpahkan kasus ini ke pihak Kepolisian.
“Upaya ini menghindari terjadi kesimpang siuran serta menghindari adanya komentar yang tidak substantif terkait penyegelan dan Tipiring terhadap usaha Sablon di Jalan Pulau Misol I Nomor 23 Denpasar ini,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa terhadap usaha sablon yang tertangkap tangan membuang limbah di Sungai Badung telah disegel/ditutup secara permanen mengacu pada Perda Nomor: 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup di Kota Denpasar.
Selain itu, terkait pelanggaran perijinannya juga sudah ditindaklanjuti ke proses sidang tipiring mengacu pada Perda no 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban umum di Kota Denpasar. Dimana, dalam pelaksanaan sidang tersebut Hakim PN Denpasar telah memutus vonis dengan hukuman denda sebesar Rp2 juta subsider kurungan 7 hari.
“Untuk kasus pidana pencemaran, kerusakan lingkungannya berdasarkan vonis tipiring tersebut sedang dikomunikasikan untuk dilimpahkan ke pihak Kepolisian guna diadakan proses penyidikan mengacu UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup,” paparnya.
Ia menegaskan, penyidik PPNS Satpol PP kewenangan hanya menangani pelanggaran Perda, Sedangkan untuk penyidikan terkait pelanggaran pidana UU berada pada Kepolisian
Tindakan ini diambil kata pejabat asal Bangli ini bukan semata mata untuk memberikan hukuman yang berat kepada pelanggar, tetapi lebih sebagai pembelajaran terhadap kasus kasus yang melalukan pencemaran lingkungan. “Ini untuk kepentingan bersama bagaimana kita menjaga lingkungan dan nantinya menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menjaga lingkungan terutama sungai, karena sungai adalah sebagai sumber kehidupan,” sebut Sayoga. (bro)