Selundupkan 947 Gram Kokain, Bule Peru Divonis 17 Tahun
(Dutabalinews.com),Nekat menyelundupkan 947,4 gram kokain dengan cara ditelan, Guido Torres Morales (55 tahun), warga asal Peru divonis hukuman 17 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Senin (2/12/2019).
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi, juga menjatuhi terdakwa membayar denda Rp2 miliar, subsider 4 bulan kurungan, karena terdakwa terbukti mengimpor atau mengekspor narkotika bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
“Perbuatan terdakwa melawan hukum melanggar Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sehingga diganjar hukuman 17 tahun penjara dikurangi terdakwa selama berada di dalam tahanan,” kata hakim.
Vonis hakim itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa A.A. Gede Putra diwakili Jaksa Gusti Alit Swastika yang dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi pengacara dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima putusan hakim. Sedangkan, jaksa juga menyatakan menerima.
Dalam dakwaan, Jaksa dari Kejati Bali menyebut terdakwa diamankan pada 26 Juni, saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Saat melewati pemeriksaan, petugas menemukan barang mencurigakan pada organ tubuh terdakwa dan akhirnya melanjutkan dengan pemeriksaan rontgen di rumah sakit.
Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan. Petugas akhirnya melakukan upaya paksa agar barang diduga narkotika bisa dikeluarkan.
Ada 125 buntilan dalam bentuk kapsul yang berhasil ke luar dari saluran pencernaan terdakwa. Kapsul tersebut berisi narkotika jenis kokain yang beratnya mencapai 947,4 gram netto. Pengakuan terdakwa rencananya kokain itu akan diserahkan pada seseorang yang tengah menunggunya di sebuah hotel di Bali. (bro)