Melawan, Pelaku Pencurian Barang Wisatawan Ditembak Petugas
(Dutabalinews.com),Karena melawan saat hendak ditangkap, Arjuna Wiranata yang melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap wisatawan Australia bernama Roser Pie Leal (40 tahun) di Parkiran Pantai Padang-Padang, Desa Pecatu, Badung, terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas pada kaki kirinya.
“Pelaku yang bekerja sebagai petani ini kami tangkap setelah menerima laporan dari teman korban, Azul Aine Martines (WN Argentina). Setelah melaksanakan olah TKP, Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku ke Sumbawa,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan di Denpasar, Rabu (4/12/2019).
Ia mengatakan, pengejaran pelaku ke Sumbawa Besar dipimpin Kanit Rekrim Polsek Kuta Selatan Iptu Aris Setiyanto didampingin Panit Resmob Reskrim Polresta Denpasar Iptu Eka Ngurah Eka Usadha dan Panit 1 Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu I Wayan Dirga di back-up Satgas CTOC Polda Bali, pada 2 Desember 2019, pukul 15.00 Wita.
Pelaku yang dapat diamankan setelah diberikan hadiah timah panas, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kuta Selatan untuk proses lebih lanjut. “Modus pelaku mengambil tas milik korban beserta isinya dengan cara kekerasan diduga menggunakan sajam sehingga korban mengalami luka-luka,” katanya.
Terkait motif pelaku melakukan aksi kejahatan ini karena tidak punya uang untuk menebus kelahiran anaknya di rumah sakit.
Kejadian itu bermula saat korban akan ke parkiran bersama temannya di TKP pada 21 November 2019, pukul 19.20 Wita.
Begitu melihat korban menaruh tas di bagian depan motor, pelaku langsung mendekati dengan menggunakan sepeda motornya dan langsung parkir di belakang korban.
Pelaku langsung meminta tas korban sambil mengacungkan parang kepada korban. Karena korban menolak, pelaku langsung menebas korban berkali-kali hingga korban mengalami luka robek pada tangan kanan, tangan kiri dan pundak sehingga korban tidak berdaya dan pelaku berhasil mengambil sebuah tas milik korban lalu meninggalkan TKP. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (bro)