Perantara Sabu dan Ganja, Dituntut 12 Tahun
(Dutabalinews.com),Karen mengedarkan dan menjadi perantara jual beli sabu dan ganja, Rahmat dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda 1 miliar, subsider 3 bulan penjara, dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (17/12/2019).
Sidang yang diketuai hakim Ida Ayu Adnyana Dewi itu menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa melawan hukum menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I berupa sabu seberat 4,66 gram netto dan tembakau gorila seberat 7,5 gram netto,” kata hakim.
Vonis hakim itu lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Posbakum Peradi Bali, Aji menyatakan menerima putusan hakim. Demikian jaksa yang juga menyatakan menerima putusan hakim.
Terdakwa diamankan petugas kepolisian dari Polda Bali pada 12 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 Wita di Hotel Queen Denpasar.
Terdakwa berencana menyerahkan paket sabu kepada pemesan. Dari tangannya petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 0,31 gram netto.
Dari interogasi awal, Rahmat yang kos di Jalan Ahmad Yani Denpasar mengaku barang tersebut akan dijual kepada seseorang sesuai perintah Albert (DPO) seharga Rp 800 ribu. Atas pekerjaan itu, ia diupah Rp50 ribu.
Tak cukup sampai disitu, aparat juga mengiring Rahmat ke kosnya untuk melakukan penggeledahan. Dari kamar kos terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 4,35 gram netto dan 4 paket plastik klip berisi tembakau gorila seberat 7,5 gram netto.(bro)