Pembunuh SPG Dihukum Sebelas Tahun, Korban Sebelumnya Diajak Bersetubuh
(Dutabalines.com),Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhi hukuman 11 tahun penjara terhadap terdakwa Bagus Putu Wijaya (32) yang terbukti bersalah membunuh sales promotion girl (SPG) mobil, bernama Ni Putu Yuniawati di penginapan Jalan Kebo Iwo Utara beberapa waktu lalu.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Herianti di PN Denpasar, Senin (6/1/2020) menyatakan terdakwa bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban. “Perbuatan terdakwa Bagus Wijaya bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang sengaja merampas nyawa orang lain,” kata hakim.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang terus menundukkan wajahnya itu menyatakan menerima putusan hakim, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Pria asal Desa Sinabun, Buleleng ini sebelum melakukan aksinya mencari sales di apilikasi. Dari sinilah perkenalan awal terjadi antara terdakwa dengan korban yang saat itu mengaku sebagai sales mobil. Keduanya kemudian sering berkomunikasi hingga berlanjut ke keinginan terdakwa untuk membeli mobil mobil secara kredit.
Setelah bersepakat dengan korban, terdakwa kemudian minta uang muka di saksi Budiarka dan memberinya selembar cek senilai Rp10 juta. Pada hari yang sama, 5 Agustus 2019, terdakwa bertemu dengan korban untuk menyerahkan uang muka di lapangan Lumintang, Denpasar.
Saat itu, sekitar pukul 13.00 Wita, korban datang dengan mengendari mobil. Mereka kemudian bersama-sama ke BRI untuk mencairkan cek tersebut.
Dalam perjalanan dalam satu mobil, terdakwa mencoba merayu korban yang dalam kondisi pisah ranjang dengan suaminya. “Dalam rayuan tersebut terdakwa menawarkan dirinya sebagi gigolo dengan tarif Rp 500 ribu,” beber Jaksa Oka di persidangan.
Selanjutnya, mereka pun bersepakat untuk berkencan dan mencari kamar untuk menginap. Sebelum itu, korban yang sudah kepincut sempat membeli handphone sebagai hadiah untuk terdakwa.
Mereka kemudian ke penginapan di Jalan Kebo Iwa Utara. Ternyata terdakwa usai berkencan tidaklah mampu membuat korban puas. Korban tiba-tiba menampar pipi kiri terdakwa sambil berkata “aku belum puas tapi kamu sudah keluar” namun terdakwa hanya diam dan langsung ke kamar mandi.
Setelah membersihkan badan, terdakwa kemudian meminta korban untuk pulang namun hal itu membuat korban kesal. Terdakwa yang sedang berjalan menuju pintu ditarik dan korban kembali menampar pipi terdakwa sambil berkata, “Rugi saya membelikan HP buat kamu saya nggak puas sama kamu,” kemudian korban membalikan badan untuk mengambil tas di atas meja.
Merasa direndahkan dengan kata-kata korban, terdakwa pun emosi dan langsung mencekik leher korban dengan kuat hingga korban lemas. Tak cukup sampai di situ, terdakwa juga membekap mulut korban dengan handuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terdakwa kemudian melarikan diri dengan membawa mobil milik korban serta ponsel korban dan ponsel yang dihadiahi korban. Untuk menghilang jejak mobil korban digadaikan ke saksi Budiarka senilai Rp10 juta. Uang itu digunakan terdakwa sebagai biaya untuk melarikan diri ke Manado. (bro)