Sidang Narkotika: Jaksa Tuntut Enam Tahun, Hakim Vonis Bule Inggris Tiga Tahun Penjara

(Dutabalinews.com),Majelis Hakim PN Denpasar, Senin (6/1/2020) menghukum tiga tahun penjara Gilles Thomas Allcard William (43) yang ditangkap usai pesta sabu dengan teman wanitanya. Padahal jaksa sebelumnya menuntut bule Inggris ini 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider 4 bulan penjara.

Sidang yang diketuai Made Pasek menilai perbuatan terdakwa hanya terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Terdakwa hanya sebagai penyalahguna narkoba sehingga diganjar 3 tahun penjara,” kata hakim.

Padahal dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum D.I. Rindayani menyatakan terdakwa melawan hukum menguasai dan memiliki narkotika golongan satu kokain seberat 0,8 gram netto, saat dilakukan penggerebekan oleh petugas kepolisian di dalam vila mereka.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sehingga menuntut hukuman 6 tahun penjara denda Rp800 juta, subsider 4 bulan penjara.

Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan menerima, sedangkan jaksa menyayakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Sementara teman wanita bule Inggris yang bernama Putri Rahmawati (24) itu juga divonis 3 tahun penjara oleh hakim dari dituntut jaksa dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa enam tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider 4 bulan penjara.

Penangkapan kedua terdakwa bermula, saat dua anggota Sat Narkoba mendatangi Vila Ning di Desa Sanur, Denpasar Selatan pada 30 April 2019, p.ukul 22.00 Wita. Dimana petugas menemukan satu klip kokain seberat 0,08 gram dari terdakwa Thomas Alchard. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku membeli barang haram itu dari seseorang bernama Paul (DPO) dengan harga Rp3 juta.

Selain itu petugas juga menggeledah teman wanita Thomas bernama terdakwa Putri Rahmawati yang menemukan tiga klip sabu-sabu di meja rias seberat 0,40 gram dan empat klip cocain dengan berat 0,02 gram serta dua klip tembakau gorila dengan berat total 3,04 gram. Putri Rahmawati nengaku membeli sabu itu Rp1,3 juta, tembakau gorila dibeli secara online seharga Rp600 ribu. (bro)

Baca Juga :  Dukung MotoGP Mandalika 2024, Indosat Ajak Masyarakat Tukar Sampah Botol Plastik dengan Pulsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *