Global

Perantara 11 Paket Sabu-sabu Diganjar 13 Tahun Penjara

(Dutabalinews.com),Guykens Glen Giroth (29) yang kedapatan membawa 11 paket sabu-sabu diganjar hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara dalam sidang di PN Denpasar, Rabu 15/1/2020).

Sidang yang diketuai Majelis Hakim I.G.N Putra Atmaja menyatakan, pria asal Aceh ini melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Terdakwa bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman,” ucap hakim.

Vonis hakim itu lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa I Made Dipa Umbara yang dalam sidang sebelumnya menuntut hukuman 16 tahun penjara. Sedangkan denda dan subsider yang dijatuhi hakim sama dengan tuntutan jaksa. Mendengar putusan hakim itu, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap saat mengambil tempelan di bawah gardu listrik, Jalan Pulau Ayu Denpasar Barat, pada 31 Juli 2019, pukul 22.30 Wita. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati enam paket sabu yang baru diambil terdakwa di bawah tiang listrik, dua paket narkoba yang dipegang terdakwa dan tiga paket ditemukan di saku celananya. Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Abang.(bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *