Global

Simpan Sabu-sabu, Cewek Kafe Dituntut Enam Tahun

(Dutabalinews.com),Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar, menuntut hukuman 6 tahun penjara terhadap Melisa (19), seorang cewek cafe di Denpasar, karena menyimpan sabu dan ekstasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan dalam sidang di PN Denpasar, Rabu (15/1/2020) menilai perbuatan terdawa bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan memohon kepada majelis hakim agar terdakwa membayar denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara.

“Terdakwa bersalah memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dan memohon majelis hakim menjatuhi hukuman penjara 6 tahun kepada terdakwa,” ucap jaksa dalam sidang yang diketuai Estard Oktavi itu.

Gadis asal Serang, Banten ini melalui kuasa hukumnya dari Pusbakum Peradi Denpasar menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya. Dalam dakwaan, Melisa diamankan di depan kamar kosnya Jalan Raya Sesetan Banjar Pegok, Kamis (10/10/2019) sekitar pukul 16.00 Wita.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan serbuk kristal bening (sabu-sabu) dengan berat bersih 0,12 gram. Pengakuannya, barang tersebut diambil dari tempelan milik temannya Cipto (DPO) yang membeli via WA.

Sialnya, saat dilakukan pengembangan di kamar kos, polisi juga menemukan satu butir ekstasi warna biru pada tas kain milik terdakwa. Pengakuan terdakwa, ekstasi itu didapat dari tamu saat menemani di tempatnya bekerja dan sengaja disimpan untuk bekal malam tahun baru 2020. (bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *