Kasus Penculikan Anak, Tim Pengacara Korban Kirim Somasi II ke Pihak Hotel
(Dutabalinews.com),Robin Sterling Kelly (38 tahun) warga negara Amerika yang dua balitanya diculik dari Kids Club sebuah hotel di Kuta Badung, pada 14 Agustus 2019 lalu, melalui kuasa hukumnya I Made Somya Putra,S.H.,M.H. dari The Somya Internasional Law Office mengirim somasi kedua ke pihak hotel.
“Kami memberikan somasi atas kelalaian pihak keamanan hotel yang menyebabkan kedua anak klien kami Robin Sterling Kelly yaitu Darcy Devon (10 bulan) dan Alfred Sterling Pelham (2 tahun) dibawa kabur ke Australia oleh Anthony George Pelham (38 tahun), warga negara Australia yang tak lain adalah mantan pacar korban,” ujar Made Somya Putra, Sabtu (18/1/2020) di Denpasar.
Menurut Somya, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pihak hotel untuk meminta maaf secara terbuka kepada kliennya Robin Sterling Kelly dan mengganti kerugian materilnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
“Namun jika pihak hotel tetap tidak mengindahkan somasi kami serta tidak menunjukkan sikap kooperatif maka kami akan mengambil langkah hukum yang tegas,” terang Somya.
Tim kuasa hukumnya yang terdiri dari I Made Somya Putra, SH, MH., I Wayan Wija Negara, SH., Kadek Duarsa, SH., I Nyoman Suarta, SH., IGAN Yully Pradnya Paramita, SH., Wayan Supartha, SH, M.Ag. dan Ni Luh Putu Resti Anggreini, SH. juga telah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi dan Kapolri terkait kasus ini beberapa waktu lalu dan telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian di Denpasar.
Kasus ini diharapkan ditangani secara tuntas, meski pelakunya berada di negara lain itu. Namun yang pasti tempat kejadian perkaranya ada di Bali. Untuk itu perlu dilakukan koordinasi lintas kedua negara.
“Kami sedang menunggu informasi resmi dari kepolisian terkait rencana pemeriksaan beberapa pihak yang diduga turut membantu peristiwa penculikan tersebut. Sebab kalau kasus ini berlarut-larut, dikhawatirkan terduga pelaku akan mempersiapkan alibi-alibi, mungkin saja merubah alat bukti,” pungkas Somya. (hdy)