Embat Uang Bule Inggris Rp414 Juta, Pelajar Afrika Dituntut 3 Tahun 6 Bulan
(Dutabalinews.com),Gara-gara menggasak uang Holly Jemina Hsrtley Rp414 juta lebih, terdakwa Roughaya Abeidi (31) asal Mauritania, Afrika dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Denpasar, Senin (20/1/2020).
Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Erik Sumyanti mengatakan terdakwa yang menjadi pelajar di negaranya ini melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Perbuatan terdakwa telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” kata jaksa.
Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa mengatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan terungkap, awalnya pada 21 Oktober 2019, pukul 11.00 Wita, korban yang asal Inggris ini chek in di sebuah hotel di Seminyak, dimana di kamar berisikan 6 orang termasuk 2 teman korban.
Kemudian, korban menaruh tas gendong yang di dalamnya ada dompet berisi Debit Card, Credit Card, Travel Card dan Driving License England. Lalu korban bersama temannya ke pantai.
Tidak lama kemudian korban di telepon oleh ayahnya bahwa informasi dari bank ada transaksi besar melalui credit card sebanyak 13 kali, dengan nilai total 22.765,42 poundsterling atau Rp414.222.970.
Korban langsung mengecek tas gendong dan ternyata credit card beserta Driving Licence England hilang. Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Kuta.
Petugas Polsek Kuta yang mendapat informasi itu melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan pada 31 Oktober 2019 sekitar jam 22.00 Wita, tim opsnal mendapat informasi bahwa pelaku berada di Legian. Selanjutnya tim mengamankan pelaku di dalam kamar beserta barang bukti. (bro)