Politik

Langgar Aturan, Ketua DPRD Badung: Stop Operasional RGR

(Dutabalinews.com),Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyarankan kepada pihak terkait untuk segera menutup operasional di RGR yang tidak mengantongi izin pondok wisata, vila atau rumah bisnis.

“Kalau membandel tak mau urus izin ditutup saja karena sudah melanggar aturan,” tegas Parwata, Minggu (19/1/2020) ketika menyambangi kompleks perumahan mewah RGR di Taman Giri, Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Nusa Dua, Kuta Selatan (Kutsel).

Dari pantauan, ternyata masih banyak aktivitas tamu asing yang diduga menginap di RGR. Padahal, sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Badung sudah mengingatkan untuk segera menghentikan operasional jika belum mengantongi izin lengkap yang diperlukan.

Parwata mengingatkan perlu tindakan tegas kepada pengelola, karena manajemen RGR diduga melanggar perundang-undangan yang berlaku di wilayah Kabupaten Badung. ‘’Daripada dibiarkan berlarut-larut dan melanggar aturan, lebih baik segera distop saja operasional perumahan tersebut,’’ sarannya.

Pemkab Badung harus komitmen menegakkan aturan yang berlaku, dan bagi para pengusaha yang sengaja berbuat curang dengan menyalahgunakan izin untuk menghindari sekaligus mengemplang pajak, maka harus dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut harus segera ditegakkan supaya memberikan efek jera dan pelajaran berharga bagi para pengusaha yang berusaha mengeruk keuntungan dan memperkaya pribadi dan kelompoknya.

Parwata juga mengingatkan aparat terkait di Badung, seperti Satpol PP, Dispenda maupun Dinas Pariwisata, agar secepatnya turun ke lokasi perumahan mewah itu untuk mengecek perizinannya. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka bisa langsung bertindak dan menyegel operasional RGR.

Sejumlah warga sekitar juga sering merasa terganggu terhadap aktivitas dan lalu lalang orang asing di kawasan RGR. “Ini kan kompleks perumahan, sepertinya dijadikan hotel siluman. Kami mohon aparat berwajib dan imigrasi juga tanggap dan mengecek keberadaan orang asing yang sering mondar-mandir dan keluar masuk kawasan inì,” ujar warga sekitar yang minta dirahasiakan identitasnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada aparat desa setempat agar lebih peduli dengan situasi keamanan di wilayahnya. Para pemilik rumah pun tidak bisa seenaknya sendiri untuk menyalahgunakan peruntukan bangunan, apalagi sampai disewakan kepada orang asing.

Selain melanggar ketentuan yang berlaku, terkait bisnis penginapan (hotel maupun vila) juga menyangkut urusan pajak. Sehingga para pengusaha juga diingatkan untuk tidak main kucing-kucingan dengan aparat, apalagi sampai mencoreng citra pariwisata Bali. (jbt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *