Miliki Kokain, Kru Kapal asal Prancis Diadili
(Dutabalinews.com),Bule asal Prancis, Olivier Jover (47) diadili di PN Denpasar, Rabu (22/1/2020) karena memiliki kokain.
Jaksa Penuntut Umum Cokorda Intan Merlany Dewie dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Wayan Gede Rumega itu mendakwa bule yang bekerja sebagai kru kapal di negaranya itu melanggar Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 115 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika bukan tanaman,” kata jaksa dalam sidang.
Berdasarkan informasi, warga Prancis ini diamankan setelah dilakukannya control delivery terhadap sebuah paket kiriman pos asal Orleans, Prancis.
Pada 15 Oktober 2019, petugas Bea Cukai Ngurah Rai yang melakukan pengawasan di Kantor Pos Indonesia Lalu Bea atas seluruh pengiriman paket internasional tujuan Bali mencurigai hasil pencitraan X-Ray terhadap sebuah paket kiriman yang ditujukan ke alamat Jalan Pura Wates Canggu, Badung.
Atas kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan fisik dan menemukan serbuk putih dalam paket. Temuan tersebut diuji kandungannya di laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai. Hasil uji laboratorium membuktikan serbuk putih tersebut positif mengandung sediaan narkotika jenis kokain dengan berat total 22,57 gram netto.
Atas temuan tersebut, petugas yang berupaya untuk menjaring pemilik barang melakukan control delivery keesokan harinya ke lokasi tujuan paket. Namun saat pengantaran dilakukan, alamat yang tertera pada karal paket tidak ditemukan.
Selanjutnya petugas berhasil menghubungi nomor kontak yang tertera pada karal paket yang dijawab oleh seorang WNA. Petugas dan WNA tersebut menyepakati untuk mengubah tujuan lokasi pengantaran paket ke Kantor Pos Batu Bolong.
Namun, kesepakatan pengantaran kembali diubah ke SPBU Pererenan. Setelah ditunggu, serah terima dilakukan oleh petugas ke yang bersangkutan. Tak lama, tersangka langsung diamankan petugas.(bro)