Global

Gunakan Paspor Palsu, Warga Ethiopia Divonis 16 Bulan Penjara

(Dutabalinews.com),Abdoul Wahidou Compaore asal Burkina Faso Ethiopia diganjar hukuman 1 tahun 4 bulan (16 bulan) kurungan penjara dan denda Rp100 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah menggunakan paspor palsu.

Pada sidang yang diketuai Majelis Hakim I Wayan Gede Rumega, di PN Denpasar, Rabu (29/1/2020), menyatakan pemilik paspor A2296077 dari Burkina Faso itu melanggar Pasal 119 ayat 2 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Terdakwa bersalah menggunakan dokumen perjalanan tetapi diketahui atau patut diduga palsu atau dipalsukan,” kata hakim dalam persidangan. Vonis hakim terhadap terdakwa ini lebih ringan 8 bulan dari tuntutan Jaksa Fajar Said yang dalam sidang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan dijelaskan kasus ini berawal saat terdakwa pada 27 Juni 2019 dari Ethiopia tiba di Bandara Soekarno Hatta. Tujuan ke Jakarta bertemu seseorang bernama Adama (DPO) yang menjanjikannya sebuah pekerjaan di London.

Karena paspor dari warga Burkina Faso Ethiopia kata Adama tidak bisa diterima di London, maka ia oleh Adama dibuatkan paspor palsu berkebangsaan Mauritius lengkap dengan stempel keimigrasian. Pembuatan paspor ini, dibantu oleh Pablo (DPO). “Untuk berangkat ke London, ia diminta harus melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali,” terang Jaksa.

Selanjutnya pada 16 Juli 2019 terdakwa berangkat dari Bandara Ngurah Rai dengan rute penerbangan Denpasar-Dubai-London. Namun saat transit di Dubai, diketahui oleh pihak Imigrasi Uni Emirat Arab (UEA) paspor yang digunakannya palsu. Akhirnya oleh pemerintah UEA dikembalikan ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali pada 18 Juli 2019.(bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *