Warga Israel Simpan Sabu-Sabu Dilimpahkan Ke Kejari Denpasar
(Dutabalinews.com),Kejaksaan Negeri Denpasar menerima pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti seorang warga Israel bernama Raphael Erick Dray (56 tahun) dari Kepolisian Resor Kota Denpasar, karena kedapatan memiliki sabu-sabu.
Kasipidum Kejari Denpasar Eka Widanta di Denpasar, Selasa (11/2/2020) mengatakan tersangka dan barang bukti telah diterima kejaksaan, yang kemudian ditahan di LP Kerobokan selama 20 hari ke depan.
“Setelah ini, berkas dakwaan segera disusun dan kita akan sidangkan tersangka ini di PN secepatnya,” ucap Eka Widanta. Jaksa yang ditunjuk dalam menangani perkara ini yakni Bagus Putra dan Ni Luh Adhi Antari. Yang selanjutnya, setelah berkas dakwaan rampung, tersangka dilimpahkan ke PN Denpasar.
Urain singkat penangkapan tersangka, dilakukan anggota Polresta Denpasar pada 10 November 2019, pukul 23.30 Wita, di Jalan Ibu Anyar, Gang Kresek, Kuta, Kabupaten Badung. Penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat bahwa ada seorang warga asing yang sering melakukan penyalahgunaan narkoba di daerah itu.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas mendapati 1 klip narkoba jenis metamfetamina atau sabu-sabu dengan berat 0,19 gram. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bro)