Global

Bawa Kokain O,14 Gram, Dokter Kecantikan Dituntut Tiga Tahun

(Dutabalinews.com),Tatiana Firsova (37) seorang dokter kecantikan asal Rusia yang kedapatan membawa narkoba jenis kokain dituntut hukuman 3 tahun penjara.

Dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (16/4/2020) siang, Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Widyaningsih menjerat terdakwa melanggar 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa melawan hukum menyalahgunakan narkotika jenis kokain 0,14 gram,” kata jaksa dalam sidang yang diketuai Hakim Koni Hartanto itu.

Penangkapan terdakwa oleh petugas dilakukan pada 16 Oktober 2019, dimana pada barang bawaan wanita berkewarganegaraan Rusia ini temukan narkoba.

Terdakwa yang datang dengan penerbangan Qatar Airways QR962 rute Doha-Denpasar itu tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali, pukul 19.30 Wita. Karena dicurigai petugas saat melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai, dimana saat pemeriksaan barang bawaan tersangka melalui pencitraan X-Ray yang diteruskan dengan pemeriksaan body search oleh petugas, ditemukan satu kemasan tabung transparan berisi bubuk berwarna putih di sebelah telepon genggam yang dibawanya.

Dari temuan tersebut kemudian diuji kandungannya di Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai dan hasilnya menunjukkan bubuk putih yang dibawa TF positif mengandung sediaan Narkotika jenis Kokain dengan berat total 6,63 gram brutto atau 0,14 gram netto. (bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *