Global

Selundupkan Narkoba Warga Hongkong Dituntut 20 Tahun Penjara

(Dutabalinews.com),Man Chun Kwok (19) asal Hongkong yang kedapatan menyelundupkan narkoba dan menjadi perantara jual beli barang haram itu dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 1 tahun saat sidang online di persidangan PN Denpasar, Selasa (12/5/2020).

Dalam sidang diketuai hakim Angeliky Handajani Dai, terdakwa yang mengaku buruh pabrik di negaranya itu dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena kedapatan membawa sabu-sabu 4 kg yang dibawa dari Hongkong ke Bali.

“Terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi diwakili jaksa Dewa Wira. Mendengar tuntutan jaksa yang cukup tinggi itu, terdakwa yang memiliki paspor H20219215 itu didampingi penasehat hukumnya mengajukan pledoi secara lisan, dimana mengakui perbuatannya bersalah dan belum pernah dihukun dan masih muda.

Setelah mendengar pembelaan terdakwa, lantas hakim menyatakan sidang agenda putusan dilanjutkan pada Kamis (14/5/2020). Dalam dakwaan, aksi penyelundupan terdakwa berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai pada Kamis, 12 Desember 2019 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali.

Terdakwa tiba di Bali dengan pesawat Malindo Air OD 177 rute Kuala Lumpur-Denpasar. Dari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai menemukan 1 buah koper warna ungu bertuliskan Dunlop yang di dalam terdapat 4 paket sabu dibungkus dengan kertas kado dengan berat masing-masing 1000 gram netto. Jumlah berat keseluruhannya yakni 4000 gram netto.

Dati hasil interogasi, terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang di Kamboja atas suruhan orang yang tak dikenalnya di Hongkong. Terdakwa diberikan koper ungu berisi 4 paket sabu tersebut pada 6 Desember 2019 di Kamboja.

Terdakwa menerima paket berisi Narkotika jenis sabu ke Bali karena membutuhkan uang untuk melunasi utang terdakwa. Terdakwa sempat menanyakan isi dari barang tersebut kepada orang yang memberi dan memberi perintah. Namun mereka tidak memberi tahu tentang barang dan isinya.

Atas jasanya itu, terdakwa dijanjikan mendapat upah sebesar 10.000 dolar Hongkong. Namun terdakwa baru menerima 3.000 dolar Hongkong untuk biaya perjalanan ke Bali dan sisanya 7.000 dolar Hongkong akan diberikan setelah tugas terdakwa berhasil.

Menanggapi dakwaan ini, terdakwa bersama penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sehingga sidang langsung dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. (bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *