WN Hongkong Selundupkan Sabu Diganjar Hukuman 18 Tahun Penjara
(Dutabalinews.com),Terdakwa Man Chun Kwok (19 tahun), warga asal Hongkong yang menyelundupkan 4 kg narkoba jenis sabu diganjar hukuman berat selama 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan dalam persidangan online di PN Denpasar, Kamis (14/5/2020).
“Terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Dai itu.
Vonis yang diberikan terdakwa yang mengaku buruh pabrik di negaranya itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 1 tahun.
Mendengar putusan hakim yang cukup tinggi itu, terdakwa yang memiliki paspor H20219215 itu didampingi penasehat hukumnya menyatakan menerima putusan hakim. Sedangkan, jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Dalam dakwaan, aksi penyelundupan terdakwa berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai pada Kamis, 12 Desember 2019 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali.
Terdakwa tiba di Bali dengan pesawat Malindo Air OD 177 rute Kuala Lumpur-Denpasar. Dari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai menemukan 1 buah koper warna ungu bertuliskan Dunlop yang di dalam terdapat 4 paket sabu dibungkus dengan kertas kado dengan berat masing-masing 1000 gram netto. Jumlah berat keseluruhannya yakni 4.000 gram netto.
Dari hasil interogasi, terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang di Kamboja atas suruhan orang yang tak dikenalnya di Hongkong. Terdakwa diberikan koper ungu berisi 4 paket sabu tersebut pada 6 Desember 2019 di Kamboja.
Terdakwa menerima paket berisi Narkotika jenis sabu ke Bali karena membutuhkan uang untuk melunasi utang terdakwa. Terdakwa sempat menanyakan isi dari barang tersebut kepada orang yang memberi dan memberi perintah. Namun mereka tidak memberi tahu tentang barang dan isinya.
Atas jasanya itu, terdakwa dijanjikan mendapat upah sebesar 10.000 dolar Hongkong. Namun terdakwa baru menerima 3.000 dolar untuk biaya perjalanan ke Bali dan sisanya akan diberikan setelah tugas terdakwa berhasil.
Menanggapi dakwaan ini, terdakwa bersama penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sehingga sidang langsung dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.(bro)