Sidang Penganiayaan, Sergey Menangis Divonis 20 Bulan
(Dutabalinews.com),Terdakwa Sergey Volokotin (31 tahun) pria asal Rusia menangis usai divonis majelis hakim dalam sidang secara virtual di PN Denpasar, Kamis (4/6/20), selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan) penjara, karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Yulia Kautina di dalam kolam renang.
Sidang diketuai hakim Wayan Gede Rumega itu, sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa yang berprofesi mekanik di negaranya itu bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP. “Terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP,” kata Hakim.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum A.A Made Suarja Teja Buana dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 2 tahun (24 bulan).
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Sedangkan, jaksa penuntut umun menyatakan menerima putusan hakim.
Berawal pada 6 Febuari 2020, Pukul 22.00 Wita, saksi korban Yulia Kautina bersama teman Evgeniy berangkat dari kos 168 dengan mengendarai sepeda motor menuju cafe di Petitenget, Kerobokan untuk makan dan minum.
Saat itu juga terjadi chat antara saksi korban Yulia dengan terdakwa. Sekitar jam 00.50 (pada Jumat, 7 Februari 2020) terdakwa menjemput korban dengan mengendarai sepeda motor yang berencana mengantar korban pulang ke kos 168 Jimbatan.
Singkat cerita, dalam perjalanan dari kafe Petitengat Kerobokan menuju kos korban, terdakwa menawarkan kepada korban untuk minum di rumah terdakwa di Perumahan Pasraman Unud, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Korban pun menyetujui tawaran tersebut, dan saat tiba rumah terdakwa itulah terdakwa mengajak minum korban di pinggir kolam renang. Setelah itu, terdakwa mengajak korban berenang sambil “wik-wik”.
Namun, karena korban menolak lantas terdakwa murka dan mengangkat badan korban dari pinggir kolam renang. Lantas menyemburkan korban dan menyelupkan wajah korban ke dalam kolam berulangkali.
Lantas menjambak rambut korban dan membenturkan dahi korban ke pinggir koram renang, kemudian mencekik leher korban dan menampar wajah korban. Akibat perbuatan terdakwa ini, korban mengalami luka lecet dan lebam dan melaporkan kejadian itu ke Polisi.(bro)