Polresta Denpasar Amankan 26 Bandar dan Kurir Narkoba
(Dutabalinews.com),Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar mengamankan 26 tersangka bandar dan kurir narkoba dengan barang bukti sabu 371,19 gram, ekstasi 125 butir, ganja 439,31 gram, tembakau Goril 12,21 gram, serbuk extacy 12,38 gram dan cairan narkoba 2 botol serta 1 potong biscuit.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Kamis (2/7/2020) mengatakan, 26 tersangka ini tercatat 10 orang dari Jawa yang tinggal di Bali sejak Januari 2019, 9 orang asli Bali, 1 orang dari Riau, 2 orang asal Sulawesi , 2 orang asal Sumatra dan 2 orang dari NTB. “Modus operandi 26 orang tersangka ini sebagai bandar atau kurir dan tukang tempel,” ucap Kapolresta.
Berkat kerja keras seluruh jajarannya yang dibantu Satgas CTOC Polda Bali berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 20.000 jiwa.
Ia menerangkan, dari para pelaku ini masih banyak yang berasal dari Bali sebagai pengedar narkoba, sehingga pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat juga ikut membantu kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Akibat perbuatanya, para tersangka ini dijerat melanggar Pasal 111 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.(bro)