Global

Polresta Denpasar Tangkap 16 Pengedar dan Kurir Narkoba

(Dutabalinews.com),Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali menangkap 16 orang tersangka kasus tindak pidana narkotika yang sangat meresahkan masyarakat.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasatres Narkoba AKP Mikael Hutabarat dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, Jumat (17/7/2020) menerangkan modus ke-16 tersangka melancarkan aksi dengan menyimpan narkoba di dalam kamar kos atau di jok motor.

“Para tersangka ini rata-rata menjadi pengedar dan kurir narkoba yang ditangkap di sejumlah wilayah yang ada di Denpasar,” ucap Kapolresta. Ke-16 tersangka itu yakni Yanto (47 tahun) dengan barang bukti 1 paket sabu dengan berat bersih 1,00 gram, Rafael (38) dengan barang bukti 24 plastik klip sabu berat bersih 13,38 gram dan tersangka Achmad dengan barang bukti 20 plastik klip berisi sabu berat bersih 9,23 gram.

Sedangkan Henki (28 tahun) ditangkap di kosmya Jalan Imam Bonjol dengan barang bukti 21 paket sabu dengan berat bersih 4,45 gram, Harilia (32) seorang pedagang ditangkap karena menyimpan 3 butir pik extacy warna merah, 6 butir extacy warna hijau, 9 plastik klip berisi kristal bening netto 1,74 gram dan 1 plastik klip berisi kristal hijau netto 0,07 gram.

Penangkapan tersangka Edy (34 tahun) dan rekannya Fransiskus (35 tahun) di Jalan Raya Pemogan karena kedapatn menyimpan 2 plastik klip sabu dengan berat bersih 1,10 gram. di TKP terpisah, anggota polisi menangkap tersangka Arya di Jalan Mahendradata Denbar karena memiliki 5 plastik klip berisi tembakau sintetis berat bersih 3,44 gram.

“Ada tersangka Purnama, Maximus, Mahendra, Sutrisno, Riyan dan Margaret yang ditangkap anggota Satresnarkoba karena menyimpan narkoba di dalam kamar kos dan jok motornya,” ucap Kapolresta.

Dua tersangka lain yakni Agung (32) dan temannya Miftahul (28) ditangkap polisi karena menyimpan 21 plastik klip berisi ganja berat bersih 427,51 gram. “Semua tersangka kami jerat melanggar Pasal 112, Pasal 114 Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang markotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 15 tahun dan paling banyaj 8 miliar,” tutup Kapolresta.(bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *