Dugaan Korupsi di LPD Kekeran, Kejari Badung Tetapkan Tiga Tersangka
(Dutabalinews.com),Kejaksaan Negeri Badung menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan di LPD Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Rabu (22/7/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Hari Wibowo, SH., MH dalam keterangan persnya bertepatan dengan Hari Bakti Adhyaksa ke-60 mengatakan ketiga tersangka tersebut yakni IWS (Ketua), NKA (Tata Usaha) dan IMWW (Kasir) pada LPD Kekeran.
“Kami menetapkan 3 tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dana keuangan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan periode 1 Januari 2016 hingga 31 Mei 2017,” ucap Kajari Hari.
Dikatakan, ketiganya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kronologi singkat perkara ini, lanjut Kajari Badung, berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Badung pada 20 April 2020. Kemudian Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Badung melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 49 orang.
Dari pemeriksaan tersebut diperoleh fakta jika tersangka IWS bersama-sama dengan NKA dan IMWW pada saat menjadi pengurus LPD Desa Adat Kekeran telah menerima uang tabungan dan deposito dari nasabah, namun nominal uang nasabah tersebut tidak dicatatkan seluruhnya atau tidak dicatatkan sebagian dalam pembukuan.
Kemudian uang tersebut juga tidak disetorkan seluruhnya atau sebagian oleh para tersangka ke LPD Desa Adat Kekeran. Akan tetapi uang tersebut secara bersama-sama mereka nikmati untuk kepentingan pribadi masing-masing.
Dari hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik I Gede Oka berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan LPD Desa Adat Kekeran Periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017 diperoleh hasil nilai kerugian yang harus dipertanggung jawabkan oleh tersangka IWS bersama-sama dengan tersangka NKA. Tersangka IMWW adalah sebesar Rp5.258.192.863.(bro)