Penyedia Ratusan Pil Ekstasi Dituntut 15 Tahun

(Dutabaliekbis.com),Gara-gara menyediakan ratusan pil ekstasi, Didin Saepudin (32) akhirnya dituntut jaksa selama 15 tahun penjara dalam sidang virtual di PN Denpasar, Selasa (28/7/2020).

Terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009, sehingga jaksa penuntut umum memohon hakim menjatuhi hukuman selama 15 tahun penjara.

Jaksa dalam sidang diketuai hakim IGN Putra Atmaja itu juga menuntut terdakwa agar membayar denda sebesar Rp2 miliar dan apabila tidak bisa membayar denda ditambah hukuman badan (subsider) 6 bulan.

Pria asal Desa Sangkanhurip, Bandung, Jawa Barat ini, ditangkap petugas di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan, pada 30 April 2020 sekitar pukul 00.30 Wita.

Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas berhasil mendapat barang bukti berupa 100 butir ekstasi dengan rincian 18 butir warna ungu bentuk granat dan 82 butir warna oranye kode WB. Terdakwa mengaku barang terlarang itu diambil di Jalan Taman Pancing tepatnya di bawah pohon sesuai alamat yang dikirim Rian (DPO) melalui pesan Whatsapp.(bro)

Baca Juga :  Diah Srikandi: Lestarikan Susastra Bali, PDI Perjuangan Gelar Lomba Cerdas Cermat Berbahasa Bali 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *