Berkas Lengkap, Kejati Bali Tunggu Pelimpahan Jerinx Dan Barang Bukti
(Dutabalinews.com),Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan berkas perkara tersangka I Gede Ari Atina alias Jerinx SID terkait dugaan kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah lengkap atau P 21.
“Sehingga Kejaksaan Tinggi Bali tinggal menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Bali,” ucap Kasi penerangan hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto, di Denpasar, Rabu (26/8/20).
Untuk pasal yang disangkakan kepada jerinx, kata Luga, berdasarkan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Luga menambahkan, setelah dinyatakan P21, Kejati menunggu penyidik Polda Bali terkait penyerahan tersangka dan barang bukti. “Kami menunggu penyidik kapan mau diserahkan,” tegasnya lagi. Untuk penanganan perkara ini 6 jaksa yang ditunjuk yang dipimpin Aspidum Kejati Bali.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan status tersangka terhadap Jerinx SID dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) pada Rabu (12/8/20).
Dalam unggahannya ada kalimat berupa “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19”. (bro)