Buntut Tewasnya Mantan Kepala BPN Badung, Kejagung Periksa Penyidik Kejati Bali

(Dutabalinews.com),Wakil Kepala Kejati Bali, Asep Maryono mengaku Kejaksaan Agung hari ini sedang memeriksa para jaksa penyidik dan jajarannya yang terlibat langsung dalam penanganan kasus yang menjerat mantan Kepala BPN Denpasar dan BPN Badung Tri Nugraha hingga menyebabkan tersangka tewas bunuh diri di Kejati Bali.

“Hari ini inspektur dari Kejaksaan Agung yang turun memeriksa jaksa yang mengawal pemeriksaan tersangka di Kejati,” ucap Asep Maryono saat presconfren bersama Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Dodi Rahmatan di Polda Bali, Denpasar, Rabu (2/9/20).

Terkait poin pemeriksaan apa saja yang ditanyakan oleh Kejagung kepada para penyidik Kejati Bali, Maryono secara tegas meminta awak media menunggu hasil pemeriksaannya di Kejati. “Nanti kita lihat dari pemeriksaan ini ya di Kejati. Pemeriksaan ini masih proses,” ucap Maryono.

Terkait apakah ada sanksi tegas kepada jajarannya, jika ditemukan ada unsur kelalaian, Maryono berkomentar singkat terkait hal tersebut agar menunggu hasil pemeriksaan Kejagung. “Yang jelas sanksi untuk jaksa apakah ada kelalaian Kita tunggu saja ya,” singkatnya.

Ditambahkan Direskrimum Polda Bali Kombes Pol. Dodi Rahmatan terkait apakah tersangka ikut organisasi Perajin Bali, dinyatakan bahwa sudah tidak aktif lagi. “Tersangka pernah ikut anggota perbaikan tapi sudah tidak aktif lagi jadi anggota Perbaikan dan karena kartu kepesertaannya tidak diperpanjang,” ucap Dodi.

Ia menambahkan, untuk total saksi yang telah diperiksa Polda Bali sebanyak 10 orang diantaranya pengacara dan supir tersangka.

“Kronologi singkatnya setelah tersangka diperiksa di Kejati. Tersangka TN minta izin shalat tapi tidak dia tidak shalat malah ke rumah sakti. Namun dia tidak melaporkan kepada penyidik Kejati Bali mau ke rumah sakit,” katanya.

Namun menurut informasi, setelah dinyatakan kondisinya sehat oleh pihak rumah sakit, tersangka justru tidak balik ke Kejati Bali, nanun pulang ke rumahnya dan dijemput paksa jaksa dirumahnya.(bro)

Baca Juga :  Simpan 0,18 Gram Sabu Dituntut Lima Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *