DPD LPK Provinsi Bali Bantu Korban Penipuan Mobil Lapor Ke Polda
(Dutabalinews.com),Direktorat Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Nasional Provinsi Bali melakukan upaya bantuan hukum terhadap korban dugaan penipuan mobil yang dilakukan oleh salah satu finance di Denpasar ke Polda Bali, Rabu (2/9/2020).
“Hari ini kami mendampingi konsumen bernama Nurkhosin (korban) untuk melapor ke Ditreskrimum Polda Bali terkait dugaan
Tindak Pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) & penggelapan diatur (Pasal 372 KUHP) 1 unit mobil oleh salah satu finance,” kata Dirjen DPD LPK Nasional Bali Yohan Arnolus Kapitan, S.H., didampingi Kabid Hukum & HAM, Charles Lungkang, S.Th., S.H., C.M. dan Antonius Bria, S.H., M.H., di Polda Bali.
Ia menuturkan, finance sempat bertemu dengan korban Nurkhosin dan dari pihak finance meminta agar mobil korban dititip di kantor finance setempat untuk beberapa hari, agar korban segera membayar tunggakan selama 2 bulan.
Singkat cerita, saat korban memiliki iktikad baik untuk membayar tunggakan cicilan selama 2 bulan sesuai kesepakatan sebelumnya dengan finance sekitar Rp10 juta. Namun, dalam pelaksanaannya finance melanggar kesepakatan dan meminta biaya tambahan.
Merasa ditipu finance, korban lantas mengadu ke DPD LPK Nasional Prov. Bali karena khawatir mobilnya dijual oleh finance. “Padahal dari OJK sudah mengeluarkan surat edaran untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 agar diberikan kelonggaran pembayaran. Namun, pihak finance mencari keuntungan kepada konsumen di tengah situasi seperti saat ini,” ucap Yohan.
Kemudian, pihak DPD LPK Bali mendampingi korban membayar tunggakan 2 (dua) bulan tetapi pembayarannya tidak diterima oleh pihak Finance dan oleh pihak finance dikatakan mobil yang dititip tersebut dikuasai oleh pihak lain. Korban yang didampingi DPD LPK juga terkejut saat mengkroscek mobil itu di gudang finance justru tidak ada.
“Ternyata setelah ditanya mobil milik korban dikuasai salah satu staf finance itu. Namun, saat ditelepon yang membawa mobil korban sempat direspon singkat, namun mobil yang mau dibayar tunggakannya justru tidak dikembalikan,” ucapnya. Oleh karena itu, pihaknya mendatangi Polda Bali untuk membuat Pengaduan Masyarakat. (bro)