Nyoman Adnyana: Kain Endek Produk Lokal Bali Wajib Dilestarikan
(Dutabalinews.com),Sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021 tentang penggunaan kain tenun endek atau kain tenun tradisional Bali juga bisa menjadi bagian dari peningkatan ekonomi kerakyatan.
“Paling tidak nantinya bisa menghidupkan para pengerajin endek yang jumlahnya mencapai puluhan di seluruh di Bali,” terang I Nyoman Adnyana, SH, MM yang merupakan salah satu anggota Fraksi PDI Perjuangan, Senin (15/2/2021).
Menurutnya, kain tenun endek atau kain tenun tradisional Bali merupakan warisan budaya yang wajib untuk dilestarikan dan dilindungi, serta digunakan. Sekaligus bisa diberdayakan sebagai jati diri masyarakat Bali yang berkarakter juga berintegritas sesuai Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.
“Bahkan kain tenun endek atau kain tenun tradisional Bali juga bisa diberdayakan secara ekonomi dengan tujuan agar ke depannya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali,” terang Nyoman Adnyana yang juga Ketua Komisi I DPRD Bali.
Dikatakan saatnya pemerintah dan masyarakat Bali harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal yang dimiliki. “Paling tidak ikut melestarikan, melindungi dan memberdayakan kain tenun endek atau kain tenun tradisional Bali,” ucapnya.
Dijelaskan, melestarikan prodak lokal Bali tentu ada nilai positifnya, sebab pelestarian prodak lokal Bali juga sudah di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang penguatan dan pemajuan kerbudayaan yang salah satunya prodak lokal seperti salah satunya kain tenun endek atau kain tenun tradisional Bali.
“Apalagi hal tersebut juga sudah di atur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang hari penguatan busana adat Bali,” jelasnya.
Ditambahkan, dalam penggunaan pakaian busana berbahan kain tenun endek atau kain tenun tradisional Bali akan di khususkan harinya yakni akan dipakai setiap hari Selasa.
Kecuali jika bertepatan dengan Purnama, Tilem dan Hari Jadi Pemerintah Daerah (Pemda) dibolehkan tidak menggunakan pakaian busana berbahan kain tenun endek atau kain tenun tradisional Bali.
“Program yang diluncurkan ini sangat mendorong dan memfasilitasi upaya kreatif dan inovasi dalam pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) masyarakat Bali guna memenuhi kebutuhan kain tenun endek atau kain tenun tradisional Bali,” pungkasnya. (sus)