Digelar Bukan Pengurus, Mudarta: KLB Partai Demokrat di Medan Abal-abal
((Dutabalinews.com),Ketua DPD Partai Demokrat Bali Made Mudarta menegaskan Kongres Luar Biasa (KLB) di Medan, Jumat (05/03/2021) adalah abal-abal, tidak sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat.
Apalagi Partai Demokrat sendiri sudah disahkan sepenuhnya oleh negara melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Ham (Kemunkumham). “Dan juga sudah menggelar Kongres kelima pada tanggal 5 Maret 2020 yang dilaksanakan di Jakarta,” ujarnya, Sabtu (6/3/2021) di kantor DPD Demokrat Bali.
Mudarta mengatakan tidak mudah menggelar KLB kalau tidak ada keputusan bersama seluruh Ketua DPD Partai Demokrat dan Ketua DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia.
Karena dalam penyelenggaraan KLB sudah sepenuhnya diatur dalam beberapa poin yakni poin A sesuai Pasal 81 Ayat 4 yang mana menyebutkan kalau KLB bisa dilaksanakan atas persetujuan Majelis Tinggi Partai Demokrat yang
Ketuanya sendiri adalah Susilo Bambang Hudoyono (SBY) tidak pernah mengusulkan diselenggarakanya KLB. Pada Point B juga isinya menyatakan untuk bisa digelar KLB harus sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah pimpinan daerah dan sekurang – kurangnya 1/2 dari jumlah DPC serta disetujui oleh Majelis Tinggi Partai. Intinya KLB di Medan itu tidak sah alias KLB anak abal.
Dijelaskan, mustinya yang bisa menyelenggarakan KLB adalah AHY. Itupun dikarenakan sudah sesuai ketentuan AD/ART Partai Demokrat yang telah ditentukan di Pasal 83 tentang KLB Ayat 1 penyelengggara dari KLB adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang disahkan oleh Kemenhumkam.
“Justru KLB di Medan diselenggarakan oleh mereka yang bukan merupakan pengurus Pimpinan Pusat dan bukan orang dari Partai Demokrat karena ada dari mereka sudah pindah partai, ada juga sudah diberhentikan,” tambahnya.
Selanjutanya AD/ART yang tertuang di Pasal 94 tentang hak suara yakni di Ayat 1 dimana pemegang hak suara adalah : point A untuk majelis tinggi partai adalah Ketua Majelis Tinggi Partai yaitu SBY, dan beliau tidak hadir disitu.
Sementara di Point B untuk tingkat penyelenggara KLB adalah untuk daerah adalah ketua pimpinan daerah yang di Indonesia ada 34 Pimpinan Daerah dan tidak juga hadir disitu dan mengusulkan juga diselenggarakanya KLB.
Untuk Dewan Pimpinan Pusat adalah Ketua Umum yaitu AHY juga tidak hadir disana. Poin C, adalah ketua Dewan Pimpinan Cabang, dari 514 pimpinan cabang di Indonesia tidak pernah ada yang mengusulkan diselenggarakanya KLB.
“Dari semua konstitusi Partai Demokrat tidak memungkinkan diselenggarakanya KLB, maka dari itulah kami menyebutnya KLB di Medan adalah abal abal,” pungkasnya.(sus)