Global

“Banjar Bali”, Tempat Belajar Hukum Adat dan Budaya Bali

(Dutabalinews.com), Bagi warga dari manapun yang yang ingin belajar tentang hukum, adat dan budaya Bali serta pelbagai masalah terkait yang dihadapi, kini bisa datang atau berkonsultasi dengan pakarnya di “Banjar Bali”.

“Banjar Bali: Tempat Belajar Hukum Adat dan Budaya Bali” diluncurkan pertama kali pada tanggal 31 Januari 1998 dengan nama Banjar Bali Study Club”, sebagai tempat belajar sosial budaya Bali, bertempat di Studio Patung Wayan Pendet, Desa Adat Nyuh Kuning, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Bali.

Menurut pengelolanya Prof. Dr. Wayan P Windia,MSi. sejalan dengan perkembangan maka sejak tanggal 1 Juli 2020, Banjar Bali mulai menawarkan dua program unggulan yakni (1) Tempat bertanya/berkonsultasi tentang kasus hukum yang bersentuhan dengan hukum adat dan budaya Bali. (2) Tempat belajar hukum adat dan budaya Bali.

“Tempat belajarnya di Museum Patung Wayan Pendet, Desa Adat Nyuh Kuning, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Bali,” ujar Prof. Windia.

Banjar Bali mengusung motto “Uli Cenik Ngardi Becik Seka Bedik” serta spirit “Guyu-guyu Saja”. Secara detail menurut Guru Besar Hukum Adat Unud itu, materi yang dapat dipelajari di Banjar Bali bersama Prof. Dr. Wayan P. Windia & Associate yakni:

Prof. Dr. Wayan P Windia

• “Menata Perkawanan Sebelum Perkawinan untuk generasi muda.

• “Tata Cara Penyuratan Awig-Awig dan Perarem Desa Adat” untuk tokoh masyarakat dan prajuru Desa Adat di Bali.

• “Hukum Keluarga dan Pewarisan Perspektif Hukum Adat Bali” untuk akademisi & profesi hukum.

• “Penelitian dan Penyusunan Karya Tulis ilmiah tentang Hukum” untuk mahasiswa S2 dan S3 Fakultas Hukum.

Yang khusus pula di Banjar Bali, konsultasi juga bisa dilakukan dalam bahasa Inggris selain bahasa Indonesia serta bahasa Bali. “Jadi bagi orang asing yang tertarik atau ada masalah  tak perlu kesulitan menyangkut bahasa,” tambah Prof. Windia yang juga penulis buku tentang Hukum Adat Bali ini.

Tata Krama Ambil Gambar/Vidio di “Banjar serta Cara Mempublikasikan

Gambar vidio dapat diambil sebelum atau sesudah belajar/konsultasi. Tetapi dilarang merekam suara sebelum, selama dan sesudah belajar/ konsultasi.

Tema pelajaran/ diskusi, tempat dan waktu belajar/diskusi dapat dipublikasikan tetapi substansi pelajaran/diskusi tidak diperkenankan untuk mempublikasikan.

•Informasi Iebih lanjut hubungi: Kadek Sukmayasa. HP/WA: 087851119030, Prof. Dr. Wayan P. Windia (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *