Politik

Soal Gugatan, AWK Beri Kesempatan Mediasi  Untuk Media Bali

(Dutabalinewas.com),Sebagaimana diketahui, Dewan Pers menerima pengaduan I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (Senator DPD RI Provinsi Bali) yang diwakili I Wayan Supiartha selaku Staf Ahli Anggota DPD RI Provinsi Bali (selanjutnya disebut Pengadu), tertanggal 5 November 2020, 11 November 2020 dan 8 Desember 2020, terhadap Harian Media Bali.

Senator DPD RI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna mengatakan pihaknya masih membuka ruang mediasi terkait pengaduannya terhadap harian Media Bali yang memuat berita yang dinilai menyudutkan dirinya.

“Apa yang saya lakukan ini sebagai pembelajaran. Namun bila upaya itu tidak tercapai, maka masalah ini bisa berlanjut,” jelas Senator yang akrab disapa AWK ini kepada wartawan di PN Denpasar, Kamis (6/5) sore.

Adapun serangkaian berita berjudul, yang sempat disampaikan oleh AWK, yakni beritanya berjudul,

a. “Ditolak Warga, Wedakarna Batal Ke Nusa Penida” (diterbitkan Senin, 2 November 2020).

b. “Hari Ini Warga Nusa Penida Padati Monumen Puputan Klungkung” (diterbitkan Selasa, 3 November 2020).

c. “Pecat Wedakarna” (diterbitkan Rabu, 4 November 2020).

d.”Tangkap Wedakarna” (diterbitkan Kamis, 5 November 2020).

Bahwa Pengadu dalam surat pengaduannya ke Dewan Pers menyatakan berita tersebut menyudutkan dirinya. Karenanya Pengadu merasa dirugikan. Pengadu meminta pengaduannya ditindaklanjuti sesuai peraturan yang ada.

Menindaklanjuti pengaduan ini, Dewan Pers telah mengundang Pengadu dan Teradu untuk memberikan klarifikasi dan melakukan mediasi pada Kamis, 21 Januari 2021, melalui aplikasi Zoom. Pengadu dan Teradu hadir.

Namun Teradu menyatakan tidak dapat menerima isi rancangan Risalah Penyelesaian Pengaduan yang telah disusun oleh Dewan Pers. Sikap penolakan Teradu ditegaskan kembali pada pertemuan Dewan Pers dengan Teradu pada 23 Februari 2021 melalui aplikasi Zoom.

Bahwa untuk menyelesaikan pengaduan ini Dewan Pers memutuskan mengeluarkan ajudikasi dalam bentuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).

Mengingat: 1. Pasal 11 ayat (1) Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/W1/2017) menyebutkan “Dewan Pers melakukan pemeriksaan atas bukti dan keterangan dari Pengadu dan Teradu untuk mengeluarkan keputusan”. Sedangkan ayat (2) menjelaskan “Dewan Pers dapat menyelesaikan pengaduan melalui mekanisme surat-menyurat, mediasi dan atau ajudikasi”.

Peraturan Dewan Pers Nomor I/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

Memperhatikan: 1. Hasil analisis Dewan Pers dan penjelasan dari Pengadu dan Teradu. 2. Teradu berdalil bahwa serangkaian berita yang diterbitkannya itu merupakan satu kesatuan, kendati disiarkan dalam edisi/tanggal yang berbeda.

Teradu menyatakan bahwa pihaknya telah memuat pernyataan Pengadu pada edisi 2 November 2020 dari hasil liputan konferensi pers yang diselenggarakan Pengadu di kantor DPD Bali.

Namun pada berita yang diterbitkan 4 dan 5 November 2020, Teradu tidak memuat/mengutip pernyataan Pengadu sebagai syarat etik keberimbangan dalam berita.

Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyebut fungsi Dewan Pers antara lain “menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik” dan “memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.”

Hasil Sidang Pleno Dewan Pers tanggal 12 Maret 2021 mengenai pengaduan dari Sdr. I Gusti Ngurah Arya Wedakarna terhadap Harian Media Bali memutuskan Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak memuat konfirmasi/klarifikasi sehingga cenderung tidak berimbang.

Untuk itu Dewan Pers mengeluarkan Rekomendasi yakni Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima. Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima PPR ini.

Teradu wajib memuat catatan di bagian bawah hak Jawab dari Pengadu dalam pelaksanaan PPR Dewan Pers ini. Teradu wajib melaporkan bukti tindaklanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.

Bila tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jika Teradu tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, Dewan Pers mempertimbangkan tidak akan menangani perkara yang melibatkan Teradu. Sehingga pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan Teradu dapat langsung menempuh proses hukum tanpa melalui Dewan Pers.

Kasus pers ini telah diproses berdasarkan kewenangan yang dimiliki Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Keputusan ini bersifat final dan mengikat secara etik. Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers ini untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh. (sus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *