Global

Dr. Gayatri: Peran dan Fungsi PHDI Harus Dimaksimalkan Demi Jaga Hindu Nusantara

(Dutabalinews.com),Sebagai warga dan akademisi yang sekaligus pengamat Gerakan Masyarakat Hindu di Bali, Dr. Ida Ayu Made Gayatri menyambut positif  kepengurusan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) masa bhakti 2021-2026.

“Sebagai umat saya menyambut positif adanya pengurus PHDI yang nantinya bisa lebih mengayomi masyarakat Hindu dalam menjalankan kaedah-kaedah dharma negara dan dharma agama,” ucapnya, Senin (4/10).

Gayatri juga menyampaikan, para pengurus PHDI yang baru juga harus bebas dari ideologi dan organisasi Transnasional Sampradaya di tubuh PHDI dan di masyarakat.

“Tantangan negara kita saat ini adalah menghadapi gerakan globalisasi ekstrimis kiri (komunisme), ekstrim kanan (radikalisme dan terorisme) serta ekstrimis lain (transnasional) yang menggunakan jubah agama dan jualan ayat suci. PHDI perlu memiliki sensitivitas terhadap isu global dan berpartisipasi membangun kewaspadaan nasional,” kata Dr. Gayatri yang juga sebagai dosen ini.

“Pengurus PHDI harus mampu menjaga nilai kearifan budaya dalam pelaksanaan agama, istiadat, budaya dan nilai-nilai ritual yang terkandung di dalam ajaran dharma tersebut,” ujarnya.

Lanjutnya, sebagai masyarakat Hindu Bali pastinya akan sangat mendukung keberadaan PHDI, sebab keberadaan PHDI selain bisa mengayomi masyarakat adalah bisa menyatukan seluruh umat se-Nusantara agar tetap memiliki jati diri menjadi satu jiwa, satu bangsa, dan satu kebhinnekaan tunggal ika dalam konteks beragama yang berwawasan nusantara.

“Bahkan PHDI nantinya harus mampu menjalankan fungsi sebagai majelis umat dalam mengambil setiap keputusan dengan bijaksana dan adil dalam memutuskan dengan responsif persoalan di masyarakat terutamanya dalam menjalankan kaidah-kaidah dharma agama dan negara agar nantinya tetap bisa berjalan harmonis, damai dan shanti,” imbuhnya.

Gayatri juga menginginkan agar keberadaan PHDI lebih terbuka dalam menjalin komunikasi dengan umat, lebih transparansi dalam manajerial. Sebab, eksistensi PHDI mengklaim sebagai majelis umat Hindu dimana pengguna manfaat layanan adalah umat Hindu Indonesia.

“PHDI itu milik publik. Bukan milik perorangan atau kelompok-kelompok yang berkepentingan,” imbuhnya. Ditambahkan, dengan keberadaan PHDI ini selain menjadi pengayom juga menjadi pemersatu umat Hindu Indonesia dengan jati diri Nusantara. Paling tidak peran dan fungsi PHDI tetap dimaksimalkan demi tetap menjaga kearifan budaya Hindu Nusantara,” tambahnya.(sus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *