Sosial & Seni

Kasus Narkoba, Jessica Jalani Rehabilitasi

(Dutabalinews.com), Jessica Forrester (31) kelahiran Jakarta yang ditangkap 4 bulan lalu karena kasus narkoba bersama teman prianya Denny Hervin Situmorang, Selasa (2/11/2021) didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam perkara yang menjerat Jessica ini, dia tidak harus menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan  (Rutan) layaknya terdakwa kasus narkoba lainnya, tetapi sudah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Yayasan Bali Samsara.

Terkait keberadaan terdakwa di Yayasan Bali Samsara, dibenarkan oleh Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A. Luga Herlianto saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021).

“Sebagaimana dalam berkas memang tertulis terdakwa tidak ditahan di Rutan, melainkan di Lembaga Rehabilitasi di Yayasan Bali Samsara. Soal apa alasan, mungkin lebih tepat bertanya ke humas pengadilan saja karena yang mengeluarkan penetapan adalah pengadilan,” sebut pejabat yang akrab disapa Luga.

Anehnya lagi, pria yang ditangkap bersama terdakwa Jessica yaitu Denny Hervin Situmorang yang awalnya disebut bekerja sebagai manajer di salah satu tempat hiburan malam dan juga menjadi terdakwa dalam kasus ini (berkas terpisah) tetap menjalani penahanan di Rutan BNNP Bali.

Ketika wartawan menghubungi juru bicara PN Denpasar, Putu Gede Astawa terkait alasan dikeluarkan penetapan agar terdakwa Jessica direhabilitasi di Yayasan Bali Samsara, belum memberikan jawaban.

Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sunarta terungkap, terdakwa Jessica ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali di tempat tinggal sementaranya di Vila Du Ho Jln. Kertasari Kerobokan.

Terdakwa ditangkap karena diduga  melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman seberat 0,78 gram netto. Pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa tidak sendirian.

Dia bersama seorang pria bernama Denny Hervin Situmorang. Usai melakukan penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan temannya serta  tempat tinggal terdakwa Jessica.

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan 9 pipa kaca, 1 buah alat isap, 1 lembar uang pecahan 5 dolar Australia, serta satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi serbuk putih yang mengandung metamfetamina dengan berat 0,78 gram.

Dalam dakwaannya yang dibaca di muka sidang juga dijelaskan, sebelum ditangkap, pada tanggal 11 Juni 2021 terdakwa membeli obat-obatan berupa Sopvei 10 Mg, Stillnox 10 Mg dan Prohiper 10 Mg di apotik.

Menurut pengakuan terdakwa, obat tersebut digunakan untuk menghilangkan kecemasan dan serangan panik yang sering dialaminya. “Terdawka menggunakan obat tersebut dengan cara ditumbuk terlebih dahulu,” ujar jaksa.

Atas perbuatannya itu terdakwa Jessica dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 127 agar (1) huruf a UU yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *