Sosial & Seni

Penutupan Jalan ke Pura Dalem Bingin Nambe, PHDI Denpasar segera Lakukan Mediasi

(Dutabalinews.com), Dengan ditutupnya akses jalan menuju areal Pura Dalem Bingin Nambe membuat warga pengempon menjadi kesal, apalagi areal tersebut telah disertifikatkan.

Padahal pura tersebut sudah berdiri cukup lama yakni pada abad ke-18 yang terletak di Banjar Adat Titih Kaler, Desa Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat.

Ketua Pengempon Pura, Ketut Gede Muliarta menjelaskan keadaan ini telah cukup lama terjadi. Dimana diketahui lahan yang menjadi akses jalan keluar masuk pura telah ditembok dan disertifikatkan.

“Sebenarnya keberadaan pura tersebut sudah jelas yakni dipakai oleh pemedek (umat) untuk persembahyangan. Apalagi sekarang pura sudah diempon oleh 200 Kepala Keluarga (KK) yang berasal dari Jimbaran, Pemogan, Pagan dan Natah Titih Denpasar,” terangnya, Senin (7/2).

Sembari menyampaikan kalau keberadan pura ini awalnya dibangun oleh I Gusti Ngurah Tamblang Sampun sebagai tempat pemujaan Ida Bhatara Lelangit.

“Jadi Pura ini adalah tempat pemujaan leluhur dari Tamblang Sampun. Pemedek (umat) yang bersembahyang di sini minta kerahayuan (keselamatan) dan kerahajengan (rezeki dan kesehatan),” tuturnya.

Kadek Mariata yang juga sebagai pengempon membenarkan pura sudah berdiri sejak zaman penjajahan Belanda, dan hal itu terlihat dari arsitektur candi bentar yang sudah berusia ratusan tahun.

“Seingat saya ketika masih kecil, pura ini masuknya dari arah selatan yakni dari Jalan Pulau Ternate. Setelah adanya perkara, akses jalan masuk plura ditembok pada tahun 2007 silam, maka sampai saat ini tidak ada pintu utama masuk ke pura lagi,” jelasnya.

Melihat situasi seperti ini yang terus berlanjut tentu diduga ada indikasi permainan. “Bagaimana tidak pura yang sudah berdiri cukup lama sekarang negara mengeluarkan putusan bahwa tanah ini milik perorangan,” jelasnya.

Kadek Mariata menceritakan kronologis terjadinya penembokan. Dulu di sini ada anak laki-laki yang putung atau tidak punya anak. Kemudian dia minta anak. Anaknya ini lalu minta bagian, dan yang diminta bagian di depan pura.

Setelah dapat tanah areal jaba pura, dan selanjutnya anak laki tersebut pindah agama. Dan setelah pindah agama dengan mendapatkan waris lalu ditutuplah jalan menuju pintu masuk pura.

Melihat hal tersebut sebagai salah satu pengempon pura, ia minta kepada pengempon dan pemedek untuk melakukan upaya pengayoman hukum. “Jadi harapan saya minta Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Pemerintah, Penegak Hukum bisa melihat ini untuk dikaji kembali dengan melihat data, fakta apa yang ada di sini. Masak akses masuk ke pura ditembok,” ucapnya.

Nyoman Kenak dari PHDI Kota Denpasar menambahkan pihaknya berusaha untuk bisa melakukan mediasi kepada pihak terkait. Mediasi ini akan segera dilakukan. “Semoga dalam proses mediasi nanti bisa dapat terselesaikan dengan baik,” tambahnya. (sus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *